Menteri Keuangan dan Direktur Utama Bapindo tak bersedia memberikan keterangan di depan Komisi VII DPR tentang kasus kredit macet dan manipulasi pemberian kredit kepada Eddy Tansil sebesar US$ 430 juta. Penolakan itu dengan alasan adanya kewajiban melindungi rahasia bank berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 (UU Pokok Perbankan). Sebenarnya, menurut UU Nomor 7 Tahun 1992, Menteri Keuangan juga mempunyai wewenang menghapus kewajiban rahasia bank dalam suatu kasus. Ini atas permintaan instansi tertentu, misalnya Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, atau Direktur Jenderal Pajak, guna penyidikan suatu perkara yang dipandang penting bagi negara dan masyarakat. Apakah DPR, sebagai lembaga negara tertinggi yang mewakili kepentingan rakyat, juga dapat meminta Menteri Keuangan menghapus kewajiban rahasia bank dalam kasus Eddy Tansil tersebut? DPR sebenarnya mempunyai bermacam hak berdasarkan UUD 1945, antara lain hak bertanya kepada Pemerintah, hak angket, hak bujet, hak interpelasi, hak mengajukan rancangan undang- undang, dan lain-lain. Untuk itu, sebaiknya Pak Baramuli, anggota DPR yang mengajukan pertanyaan kepada Menteri Keuangan, tak menyerah begitu saja jika memang ingin membela kepentingan rakyat. Harap DPR dengan resmi minta kepada Menteri Keuangan untuk menghapus kewajiban rahasia bank dalam kasus tersebut, dan agar Dirut Bapindo dihadirkan ke DPR. Selanjutnya, yang saya anggap aneh, mengapa Sudomo, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, ingin menuntut Baramuli? Apa kepentingan Sudomo dalam kasus Eddy Tansil ini? Apakah ia ikut dirugikan karena pertanyaan Baramuli kepada Menteri Keuangan tersebut? Atau ingin membela Eddy Tansil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992: orang yang membocorkan rahasia bank bisa dituntut, karena nasabah yang bersangkutan merasa dirugikan. Sebenarnya, Baramuli, sebagai anggota DPR, mempunyai kekebalan hukum berdasarkan undang-undang dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Tolong, Pak Sudomo, agar jangan cuma asal bunyi. Pikir dulu baik-baik sebelum berbicara. Soalnya, Bapak ini sudah sering salah omong.SUHARSONO HADIKUSUMOJalan Pejuangan, Kebon Jeruk Jakarta Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini