Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Rahasia bank, apa urusan Sudomo?

Tanggapan pembaca tentang sikap Menkeu dan dirut Bapindo yang tak mau memberikan penjelasan kepada DPR mengenai kredit macet dengan alasan rahasia bank. DPR punya hak bertanya sesuai dengan UUD 1945

5 Maret 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan dan Direktur Utama Bapindo tak bersedia memberikan keterangan di depan Komisi VII DPR tentang kasus kredit macet dan manipulasi pemberian kredit kepada Eddy Tansil sebesar US$ 430 juta. Penolakan itu dengan alasan adanya kewajiban melindungi rahasia bank berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 (UU Pokok Perbankan). Sebenarnya, menurut UU Nomor 7 Tahun 1992, Menteri Keuangan juga mempunyai wewenang menghapus kewajiban rahasia bank dalam suatu kasus. Ini atas permintaan instansi tertentu, misalnya Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, atau Direktur Jenderal Pajak, guna penyidikan suatu perkara yang dipandang penting bagi negara dan masyarakat. Apakah DPR, sebagai lembaga negara tertinggi yang mewakili kepentingan rakyat, juga dapat meminta Menteri Keuangan menghapus kewajiban rahasia bank dalam kasus Eddy Tansil tersebut? DPR sebenarnya mempunyai bermacam hak berdasarkan UUD 1945, antara lain hak bertanya kepada Pemerintah, hak angket, hak bujet, hak interpelasi, hak mengajukan rancangan undang- undang, dan lain-lain. Untuk itu, sebaiknya Pak Baramuli, anggota DPR yang mengajukan pertanyaan kepada Menteri Keuangan, tak menyerah begitu saja jika memang ingin membela kepentingan rakyat. Harap DPR dengan resmi minta kepada Menteri Keuangan untuk menghapus kewajiban rahasia bank dalam kasus tersebut, dan agar Dirut Bapindo dihadirkan ke DPR. Selanjutnya, yang saya anggap aneh, mengapa Sudomo, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, ingin menuntut Baramuli? Apa kepentingan Sudomo dalam kasus Eddy Tansil ini? Apakah ia ikut dirugikan karena pertanyaan Baramuli kepada Menteri Keuangan tersebut? Atau ingin membela Eddy Tansil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992: orang yang membocorkan rahasia bank bisa dituntut, karena nasabah yang bersangkutan merasa dirugikan. Sebenarnya, Baramuli, sebagai anggota DPR, mempunyai kekebalan hukum berdasarkan undang-undang dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Tolong, Pak Sudomo, agar jangan cuma asal bunyi. Pikir dulu baik-baik sebelum berbicara. Soalnya, Bapak ini sudah sering salah omong.SUHARSONO HADIKUSUMOJalan Pejuangan, Kebon Jeruk Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus