Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Rikuh Politik, Perlu Aturan Baku

6 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana jika kita kedatangan pasukan asing? Kita belum punya aturan standar soal penting ini. Era pasca-Perang Dingin, konflik intra-negara sangat menonjol ketimbang dua mode konflik lainnya: konflik antar-negara dan aksi teroris trans-nasional. Dari 11 konflik yang terjadi di dunia pada 1991-1999, sembilan adalah konflik dalam negeri. Jika Indonesia, yang terdiri dari 300-an suku, dihadapkan pada kemungkinan terjerat arus sentripetal, secara teoretis potensial mengalami 300-an konflik dalam negeri. Wujud intervensi bisa berupa intervensi kemanusiaan (humanitarian) atau bantuan kemanusiaan, tapi yang populer adalah peace-keeping operations (PKO). Namun lihatlah, penyelenggaraannya selalu tertuju ke negara-negara berkembang, tapi kendalinya selalu berada di tangan negara maju. Muatan misi dan mandatnya belum tentu bisa diraba dampaknya terhadap kepentingan nasional. Perkembangan menunjukkan PKO sudah jauh "lebih maju". Sementara dulu cuma melerai, mencegah eskalasi konflik, menyidik, dan mengawasi, kini sudah melanggar wilayah, melucuti senjata, dan memanggul misi politik. Mereka pun menyelenggarakan pemilihan umum, membentuk pemerintahan demokratis, dan membantu penegakan hukum. Dengan dalih kemanusiaan dan perdamaian, kedaulatan suatu negara dilangkahi. Di Haiti, PKO menurunkan pemerintahan yang dipimpin seorang jenderal dan menggantinya dengan seorang dokter. Gambaran ke depan menunjukkan, PKO merupakan pilihan utama yang digunakan untuk memelihara perdamaian dan stabilitas keamanan dunia. Yang sekarang berlaku adalah peace operations dengan babak-babak preventive diplomacy, peace-keeping, peace-making, dan peace-building. Definisi baku dari tahap-tahap itu belum disepakati komunitas internasional. Namun beberapa masukan sudah dikemukakan dan sejumlah negara secara sepihak memakainya sebagai acuan. Acuan ini memang perlu untuk mewarnai sikap dan peran mereka dalam misi PKO. Sebab, makin luas spektrum PKO, kian banyak kepentingan yang dapat ditampung. Prospeknya memang menjanjikan. Yang dapat diraih dalam suatu misi bukan hanya keuntungan secara politik dan militer, tapi juga ekonomi. PKO banyak dikritik terutama karena mutu personelnya, lambatnya penggelaran, kurangnya dana operasional. Sejak dasawarsa lalu, PBB sudah mengantisipasinya dengan menyusun rencana standby arrangement system, rapidly deployable mission headquarters, serta standby force. Realisasinya masih jauh dari kenyataan. Setiap terdesak oleh situasi lapangan yang gawat, PBB "berpaling" ke pihak-pihak yang lebih mampu. Ini menunjukkan bahwa posisi negara maju jauh lebih siap dalam konsep operasi, dana, personel, dan dukungan logistik. Agenda utama pergaulan masyarakat dunia adalah memelihara ketertiban dan stabilitas perdamaian dunia. RI sejak semula telah sejalan dengan kepentingan global tersebut. Ini tercantum di Pembukaan UUD 1945 pada urutan kepentingan nasional ke-4, setelah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanah ini tentunya tidak memberikan batasan pada pengiriman pasukan perdamaian semata, tapi juga dalam semua urusan yang terkait dengan perdamaian dunia. Sebagai langkah awal, setidaknya untuk kepentingan operasional, RI perlu pemahaman nasional mengenai batasan peace-keeping operation, atau peace operation, atau peace mission. Juga perlu, ditentukan jurus yang lebih jitu untuk menghadapi tingkah campur tangan internasional itu. Apakah dengan format politik (diplomasi), hukum, ekonomi, atau operasional (militer). Kesemuanya harus ada jalinan benang merahnya. Kalau dirunut dari belakang, jelas secara operasional TNI jauh di bawah persyaratan minimum. Jadi, yang dikedepankan adalah sikap politik (diplomasi) dan sikap hukum, yang dimengerti oleh komunitas global dan regional. Sungguh riskan jika nasib RI di pergaulan dunia disandarkan pada aturan-aturan yang digariskan pihak lain. Apalagi mandat PBB, bukan rahasia lagi, sering diberikan menurut keinginan negara besar. Selanjutnya adalah perumusan mengenai code of conduct, rule of engagement, sampai pada standard operating procedures. Pengalaman kita di Timor Timur menyiratkan kelemahan dalam tiga bidang itu. Kelemahan ini menimbulkan sikap rikuh secara politik dan operasional. Ketika kita mengeluh terhadap pelanggaran kontingen asing, kita tidak punya dasar yang jelas untuk keluhan itu. Sejauh ini belum banyak kajian komprehensif mengenai pelibatan RI dalam urusan PKO. Padahal pengalaman yang ironis di Timor Timur menunjukkan bahwa kita bisa menjadi subyek sekaligus obyek. Sementara kita mengirim kontingen perdamaian yang disanjung di luar, pada saat yang sama pasukan perdamaian beroperasi di wilayah kita. Pengetahuan tentang operasi pemeliharaan perdamaian masih belum merata di masyarakat Indonesia, termasuk elite politiknya. Sejauh ini belum ada satu pun lembaga yang khusus menangani peace-keeping. Belum ada dapur yang mengkaji dan merumuskan pemahaman nasional dan semua aspeknya yang terkait. Diperlukan batasan yang baku untuk melandasi sikap dan tindakan, baik sebagai pihak pengirim maupun sebagai penerima operasi perdamaian. Ini penting, karena ia menyangkut kepentingan paling hakiki, yaitu kedaulatan dan martabat bangsa. Kasus Tim-Tim sudah cukup memberi pelajaran. Sebaliknya, kalau kita yang menjadi subyek, jangan pula dituduh menjadi "serdadu bayaran PBB" (UN mercenaries), seperti cap yang telah diberikan kepada sejumlah negara tertentu. Robert Mangindaan*) *) Penulis adalah purnawirawan laksamana muda, anggota Kelompok Ahli Gubernur Lemhannas, mantan penasihat militer pada Perutusan Tetap RI di PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus