BURSA Efek Indonesia akhir Maret lalu dikejutkan dengan berita tentang terjadinya penjualan dan pembelian saham palsu oleh empat pialang/broker dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Saham palsu yang dijual itu terdiri dari saham PT Inti Indo Rayon Utama, PT Semen Gresik, PT Inco, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT H.M. Sampoerna. Dua pialang kecolongan membayar karena penjual merupakan langganan mereka yang sangat aktif selama kurang lebih satu tahun terakhir. Berdasarkan kepercayaan yang sangat besar itu, tanpa meneliti secara seksama saham-saham yang dibeli sesuai dengan peraturan Bursa Efek Jakarta dan Bapepam, mereka langsung membayar berdasarkan alasan penjual segera memerlukan uang untuk berlebaran ke daerah. Transaksi saham itu dilakukan pada 19 Maret 1993, yakni hari bursa terakhir sebelum Idulfitri. Yang harus dipuji, walaupun penjual dikenal baik, satu pialang masih tetap mengadakan pengecekan. Pada pengecekan itu diketahui terdapat saham yang bernomor ganda. Penipuan tersebut sangat lihai karena hampir tidak terdapat perbedaan antara saham palsu dan asli. Di antara saham palsu yang dijual terdapat juga saham asli, yang memungkinkan ditemukan saham dengan nomor ganda sehingga penjual dihubungi untuk menukar saham yang bernomor ganda. Baru setelah diketahui bahwa penjual tidak kembali untuk menukar saham yang bernomor ganda, pialang tersebut melapor ke Bursa Efek Jakarta dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Pimpinan Bursa Efek Jakarta cepat bertindak dengan mengedarkan surat pemberitahuan kepada para anggota bursa dengan permintaan segera melapor bila mereka telah turut membeli saham-saham yang dijual oleh perusahaan kedua tersangka tersebut. Dari laporan yang diterima, diketahui bahwa terdapat dua pialang lain yang membeli dan menjual saham tersebut. Jumlah saham palsu yang ditemukan 1.700.000 lembar saham senilai Rp 12 miliar. Ini bukan untuk pertama kalinya terjadi jual-beli saham palsu di bursa. Kalau tidak salah, pada bulan Oktober 1992 lalu, kasus serupa terjadi untuk saham palsu Panin Bank. Tetapi pencetakan saham palsu tersebut tidak secanggih saham palsu terakhir. Ada dugaan keras saham palsu yang sekarang dicetak di luar negeri. Apa dampak dari kasus ini? Investor dalam negeri akan mengurangi aktivitasnya sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Untuk menjual saham yang dimilikinya, timbul keragu-raguan, karena bila saham yang dimilikinya ternyata palsu, ada kemungkinan ia kehilangan sahamnya, karena akan ditahan oleh yang berwajib. Investor luar negeri mungkin untuk sementara beralih ke bursa di negara ASEAN lainnya seperti Bangkok, Kualalumpur, atau Singapura. Kejahatan seperti ini sangat mengguncangkan kepercayaan mereka. Saya percaya mereka akan tetap aktif kembali bila terdapat law enforcement di bursa efek. Bapepam dan Bursa Efek Jakarta telah banyak mengeluarkan peraturan untuk mengatasi kemungkinan peredaran saham palsu. Secara teori hal itu sudah baik, tetapi akan lebih baik lagi bila para pialang dapat melaksanakan kegiatan mereka sesuai dengan peraturan. Mari kita selidiki apakah hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pialang dengan mengambil contoh perusahaan kami, yang termasuk sepuluh besar di antara para anggota bursa. Peredaran (pembelian-penjualan) saham palsu tersebut dimulai tanggal 11 sampai 19 Maret 1993. Selama tujuh hari bursa tersebut, pembelian dan penjualan kami adalah 16.245.000 lembar saham dengan nilai Rp 80,909 miliar. Untuk penerimaan dan penyerahan saham itu kepada pembeli-penjual, saham itu harus distempel dengan cap perusahaan kami dan ditandatangani oleh pejabat kami yang telah mendapat izin dari Bapepam. Hanya untuk tugas itu, pegawai kami terkadang harus bekerja lembur sampai pukul 23.00 atau 24.00 tengah malam. Dalam pelaksanaan tugas itu, saham-saham hanya diteliti sepintas lalu, belum dengan cermat. Untuk mengamankan perusahaan, kebijaksanaan perusahaan adalah kami tidak melayani pembelian/penjualan oleh perorangan dengan jumlah yang kecil. Relasi kami hanya dikhususkan untuk langganan yang besar dan dikenal baik, agar penagihan terjamin dan penolakan/pengembalian saham yang dianggap kurang memenuhi syarat tidak akan mengalami kesulitan. Sebenarnya persoalan saham palsu terjadi di mana-mana, sehingga banyak bursa efek luar negeri mengadakan sistem scriptless dan komputerisasi sehingga tidak terdapat pemindahan saham asli dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Kecuali di New York. Tetapi di sana harga tiap lembar saham adalah US$ 1, sehingga tidak menguntungkan untuk memalsukan saham. Dalam kasus pemalsuan kali ini, tindakan yang diambil oleh Pemerintah adalah tepat, yaitu diikutsertakannya Jaksa Agung untuk menangani kasus ini, dilibatkannya kepolisian dan interpol untuk menangkap para pelaku, dan adanya perintah dari Menteri Keuangan kepada Bapepam dan BEJ untuk mengadakan law enforcement. Kalau benar Pemerintah bermaksud mengeluarkan surat berharga untuk membiayai pembangunan, pemalsuan surat berharga seperti ini bisa digolongkan tuduhan subversi. Dalam bidang administrasi, perlu segera diadakan komputerisasi dan penggunaan sistem scriptless. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menunjuk konsultan yang telah merancang-bangun sistem komputerisasi beberapa bursa efek di luar negeri. Jika perlu, untuk mempercepat prosesnya, programnya dibeli dan dipasang di sini. Artinya, sekaligus belajar, sambil menyelam minum air. Selain itu, tentu saja ditempatkan tenaga profesional di pasar modal. *)Praktisi di pasar modal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini