Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM kasus yang melibatkan pengusaha Darren Chen Jia Fu alias Suryo Tan, kepolisian seperti tak punya standar baku penyidikan. Tiga jenjang kepolisian yang menangani perkara pembelian saham perusahaan Malaysia, Southern Keratong Plantation Sdn Bhd, ini mengambil langkah berbeda-beda.
Suryo dituduh menyelewengkan uang perusahaan. Dalam laporan kepada polisi, Low Kok Thye alias Nick Low, Direktur Southern Keratong Plantation, menuding Suryo belum membayar pembelian sejumlah saham perusahaan yang memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Suryo juga dilaporkan menilap Rp 64,589 miliar sepanjang 2013-2015.
Awalnya, perkara ini ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan sejak Agustus tahun lalu. Penyidik yang bersemangat telah memeriksa puluhan saksi. Sang tersangka belum bisa diperiksa karena tak pernah memenuhi undangan. Penyidik berniat menjemput paksa Suryo di kantor dan apartemennya. Namun "operasi" ini gagal karena ada sekelompok polisi lain menjaga tempat itu.
Belum beres di tingkat kepolisian resor, kasus diambil alih Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lembaga ini mengklaim menangani kasus lain dengan terlapor Nick. Pemindahan perkara ini hanya dilakukan atas permintaan lisan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah tiga bulan diambil alih, kasusnya pun tak bergerak ke mana-mana. Hanya ada empat saksi tambahan yang diperiksa. Adapun Nick sempat ditahan.
Merasa tidak memperoleh keadilan, Nick membuka soal ini kepada Tempo. Ia juga membeberkan pelbagai pengeluaran uang perusahaan, atas permintaan Suryo Tan, yang diklaim hendak diberikan kepada sejumlah perwira tinggi kepolisian. Pemberian uang ini dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan izin pembukaan lahan sawit di Kalimantan Timur.
Segera setelah laporan soal ini dipublikasikan, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian bergerak cepat mengambil alih kasusnya. Suryo Tan ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lalu terlihatlah tiga model penanganan kasus yang berbeda-beda di antara jenjang kepolisian itu.
Ketidakjelasan penanganan perkara itu menimbulkan efek buruk bagi kepolisian. Publik akan melihat tidak adanya kepastian hukum. Apalagi kasus ini menyeret beberapa perwira tinggi kepolisian-walau mereka yang disebut telah membantah terlibat dalam perkara ini. Orang akan gampang menyimpulkan, penyidik kepolisian sangat mudah diintervensi.
Polisi sepatutnya bersikap profesional. Penyidik pun seharusnya bertindak independen dalam menangani perkara hukum. Mereka tidak boleh diintervensi-atau menuruti intervensi-dari pihak luar, termasuk dari petinggi kepolisian. Tugas mereka hanya menentukan pihak yang salah atau sebaliknya dalam satu perkara.
Selayaknya penyidik diberi keleluasaan menangani kasus ini dengan tenang. Lalu, setelah berkasnya selesai, perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian pengadilan. Hakimlah kelak yang akan menentukan benar-salahnya Suryo. Dalam proses ini, segala macam intervensi sepatutnya tidak dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo