Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Setengah Hati Menghadang Rokok

Kewajiban pencantuman gambar dan peringatan bahaya merokok banyak dilanggar. Tak ada kejelasan sanksi.

18 Agustus 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SULIT berharap keharusan pencantuman gambar dan peringatan bahaya produk tembakau bisa mengerem laju pertumbuhan perokok di Indonesia. Peraturan yang mulai diterapkan pada 24 Juni lalu itu sudah diwarnai beragam pelanggaran oleh produsen rokok. Harapan bahwa gambar dan kalimat "menakutkan" itu bisa memberi efek jeri bagi perokok pemula jauh panggang dari api.

Kewajiban pencantuman gambar peringatan bahaya produk tembakau dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 dengan sangat jelas. Ketentuan itu mengatur bentuk dan ukuran gambar yang mesti dipasang di setiap kemasan rokok, berikut letak gambar tersebut. Di negara maju, gambar semacam itu sudah lazim menghiasi bungkus rokok. Kanada memulainya pada 1980-an. Australia menyusul secara radikal dengan memberlakukan kemasan rokok polos: tanpa nama, tanpa merek.

Dengan kewajiban mencantumkan peringatan bergambar itu, tonggak baru pengendalian penggunaan rokok di Indonesia se­yogianya dimulai. Namun ketentuan yang semestinya dipatuhi semua pelaku bisnis rokok itu tidak sepenuhnya berjalan. Beberapa produsen menyiasati kewajiban pemasangan gambar dengan beragam kiat. Ada yang memasang dengan ukuran lebih kecil atau menutup gambar dengan pita cukai. Salah satu produsen besar malah membuat kemasan khusus yang sama sekali tidak memasang gambar dan peringatan bahaya merokok. Berdalih hanya dibuat terbatas, produk itu tetap beredar luas di pasar.

Kondisi ini mengkhawatirkan. Riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan menyebutkan perilaku merokok penduduk usia 15 tahun ke atas masih belum mengalami penurunan sepanjang 2007-2013, bahkan cenderung meningkat dari 34,2 persen pada 2007 menjadi 36,2 persen pada 2013. Penelitian terbaru Institute for Health Metrics and Evaluation, organisasi riset global di Universitas Washington, menunjukkan jumlah pria perokok di Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dengan 57 persen—di bawah Timor Leste yang 61 persen.

Leluasanya produsen rokok berkelit dari aturan pencantuman gambar dan peringatan bahaya merokok ini tak lepas dari ketidakberdayaan pemerintah. Keputusan Menteri Kesehatan itu sama sekali tak memuat sanksi jika peraturan itu dilanggar. Inilah celah yang dimainkan produsen rokok yang "panjang akal" itu.

Sejak awal sudah terlihat tanda-tanda intervensi pengusaha rokok dalam pembuatan regulasi. Indikasi kuat terlihat pada isi peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi payung hukum kebijakan pemasangan lima gambar peringatan kesehatan. Masing-masing adalah gambar bentuk mulut yang terkena kanker, orang yang merokok dengan asap membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, pria merokok di dekat anak, dan paru-paru menghitam akibat kanker.

Dengan kewajiban mencantumkan hanya satu gambar pada setiap varian produk, mudah diduga produsen memilih gambar yang mengandung wujud rokok. Ironisnya, pengajuan gambar rokok ini justru datang dari Kementerian Kesehatan, yang seharusnya berada di garda terdepan memerangi bahaya rokok.

Pemerintah mesti mengkaji lagi aturan pemasangan gambar bahaya produk tembakau ini. Selain menegaskan kembali ketentuan pemasangan gambar, sanksi keras atas setiap pelanggaran juga mesti ditambahkan. Tanpa tindakan tegas terhadap perusahaan rokok, tujuan utama pengendalian tembakau guna melindungi para perokok sebagai korban tidak akan pernah tercapai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus