Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Setengah Palu untuk Labora

Vonis terpidana Labora Sitorus perlu dikoreksi Pengadilan Tinggi Papua. Terapkan Undang-Undang Pencucian Uang.

24 Februari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ALIH-alih memuaskan hasrat keadilan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, atas Labora Sitorus sungguh menyakitkan, sekaligus menerbitkan rasa rambang. Kejaksaan Sorong mendakwa brigadir kepala itu dengan kejahatan penyelundupan bahan bakar minyak, pembalakan liar, dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Majelis hakim membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dia dihukum hanya dua tahun berikut denda Rp 50 juta untuk kejahatan pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak.

Vonis ini janggal nian. Mustahil majelis hakim tak memahami UU Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat transaksi dana hingga Rp 1,5 triliun yang dilakukan Labora-polisi bergaji Rp 4 juta per bulan-sepanjang 2007-2012. Akal sehat manusia tak bisa tidak mencurigai asal-usul uang jumbo itu: apa tidak ditimbun dari praktek bisnis ilegal? Akal panjang itu tidak tecermin dalam pertimbangan hakim.

Walhasil, sulit mencegah wasangka bahwa hakim sengaja tak memakai UU Pencucian Uang-entah karena ditekan entah lantaran ditindas kepentingan lain. Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, menyatakan kejahatan ini bisa dipidana penjara 5-20 tahun.

Keanehan juga terlihat dalam vonis cekak terhadap kejahatan Labora membalak hutan. Undang-Undang Kehutanan menetapkan perusak hutan bisa dihukum sampai 15 tahun. Labora pasti tidak sendirian. Kepada majalah ini, dia pernah mengumbarkan nama sederet orang-termasuk para petinggi-dari berbagai instansi resmi, termasuk korpsnya sendiri yang, menurut dia, turut menikmati isi dompetnya. Di pengadilan memang terlihat para penyokongnya yang "menguasai" ruang sidang hingga memadati halaman.

Karena itu, sangat disesalkan, Ketua Pengadilan Negeri Sorong tak mengambil langkah awas mengantisipasi kesulitan mengadili Labora di tingkat lokal. Seharusnya dia bisa membebaskan majelis yang bertugas dari teror "massa" dengan mengajukan pemindahan lokasi sidang ke Jayapura atau ke Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Sorong tentu bukan kemenangan final Labora. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Papua perlu digegaskan jaksa penuntut.

Majalah ini mendukung upaya banding dengan beberapa catatan. Pertama, Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali penerapan hukum yang digunakan pengadilan tingkat pertama dan melakukan koreksi. Kedua, UU Pencucian Uang, yang "dilupakan" majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, perlu dikembalikan untuk menjerat terpidana dengan hukuman yang setara dengan kejahatannya.

Jaksa penuntut bahkan bisa mengembangkan lebih jauh tiga tuntutan awal dalam upaya bandingnya. Orang-orang yang menikmati isi dompet Labora, juga yang turut bergiat dalam jaringan bisnis ilegalnya, harus diusut dan diseret pula ke pengadilan. Semua harus dimulai dari Labora-nama dengan arti bagus: bekerja.

Penegak hukum harus ber-labora dengan lebih transparan, independen, serta berani melawan tekanan untuk menuntaskan kasus ini. Berikan vonis dengan pertimbangan keadilan penuh-dan bukan dengan "setengah palu".

berita terkait di halaman 92

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus