Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Singa yang bangun dari tidur

Tanggapan gebrakan ketua ma purwoto yang ingin eksistensi lembaga peradilan dikembalikan pada proporsi semula (tempo, 28 nov '92, hukum)

2 Januari 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gebrakan Pak Purwoto, Ketua MA yang baru, yang menghendaki eksistensi lembaga peradilan dikembalikan pada proporsinya semula, baik secara yuridis operasional maupun yuridis administratif (TEMPO, 28 November 1992, Hukum), adalah lumrah dan wajar. Sekalipun hal itu dengan konsekuensi yang cukup berat, misalnya perubahan terhadap peraturan perundangundangan yang mengatur lembaga peradilan yang sudah ada, dari tingkat paling bawah sampai tingkat paling tinggi. Hal ini membuktikan bahwa Pak Purwoto mempunyai tanggung jawab moral untuk membenahi fungsi dan kedudukan lembaga yang dipimpinnya itu, demi wibawa lembaga peradilan tersebut. Secara operasional, hakim memang mempunyai ijudicial powerr yang terlepas dari segala macam pengaruh, yakni pada saat hakim memutus suatu perkara saja. Di lain pihak, hakim bukanlah orang yang bebas: ia tetap terikat sebagai pegawai pemerintah di bawah Departemen Kehakiman. Hakim harus tunduk pada peraturanperaturan yang mengaturnya. Inilah yang menimbulkan kontradiksi. Bagaimana mungkin mengadakan pembinaan terhadap suatu institusi, sementara ada dua badan yang mempunyai kepentingan berbeda. Di satu pihak, MA sebagai badan yang membina secara operasional menghendaki ''bebas'' secara mutlak, tapi di lain pihak Departemen Kehakiman menghendaki ''pengawasan dalam operasionalnya'' yakni mengatur administrasinya, termasuk mutasi dan kepangkatannya atau promosinya. Sebagai lembaga tinggi negara, MA mempunyai kedudukan yang sejajar dengan presiden (sebagai kepala pemerintahan) dan DPR. Dengan diundangkannya UU No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung, kita mungkin akan bertanya lagi, ''Apakah MA, yang mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara yang lain itu, diatur oleh suatu peraturan perundangan produk dari suatu lembaga yang mempunyai kedudukan sejajar dengannya?'' Sedangkah hak uji materiil yang dimiliki MA hanya sebatas melakukan uji materiil terhadap semua peraturan di bawah UU saja. Juga hak ilegal opinionr MA kepada lembaga tinggi lainnya, yang diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/1978, rasanya belum dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sehingga kasus (seharusnya tidak perlu terjadi) seperti pemberlakuan UU No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, yang seharusnya sudah berlaku efektif, tak perlu ''mengalami penundaan''. Seandainya MA juga mempunyai hak uji materiil terhadap UU, wibawa suatu peraturan akan lebih tampak karena bagaimanapun juga UU akan dibuat peraturan pelaksanaannya. Ini yang, menurut saya, peran serta MA sebagai ijudicial powerr dan hak ilegal opinionr belum tampak. Pada TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang GBHN ditegaskan bahwa ''Arah dan kebijaksaan umum diprioritaskan pada bidangbidang pembangunan. Salah satu kebijaksanaan pembangunan tersebut adalah pembangunan dalam bidang hukum. Ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional, berupaya dalam pembaruan hukum secara terarah dan terpadu serta dapat menyusun produk hukum baru yang mendukung pembangunan di segala bidang''. Dari Tap itu terlihat peran serta MA sebagai ilegal opinionr besar sekali. Sehingga wajar saja bila Pak Purwoto menghendaki penghapusan dualisme pembinaan lembaga peradilan tersebut. Soalnya, MA tak mungkin bisa berperan banyak bila harus terikat dengan halhal yang lain. A.G. PRIEHARTONO Tanjungkarang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus