Tampaknya, Dewi Keadilan membuka pintu judicial review (hak uji materiil) terhadap suatu peraturan yang tingkatnya di bawah undang-undang. Mahkamah Agung, lembaga hukum tertinggi di negara kita, kini mempunyai ''gigi'' untuk melakukan pengujian secara materiil terhadap suatu peraturan yang bertentangan dengan undang-undang, tanpa melalui kasasi. Kalau itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu berarti langkah maju menuju negara hukum (berdaulat hukum). Langkah yang demokratis itu dilontarkan oleh Ketua MA Purwoto Suhadi Gandasubrata. Ia secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk menjajaki kemungkinan melakukan uji materiil terhadap Permenpen itu jika ada yang mengajukannya ke lembaga tersebut (TEMPO, 21 November 1992, Media). Terobosan baru yang dilakukan MA itu merupakan perkembangan hukum yang dapat memenuhi aspirasi pencari keadilan yang selama ini tidak terpenuhi karena adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lainnya. Misalnya, UU No. 21 Tahun 1982 tentang UU Pokok Pers yang tidak mengenal sensor dan pembredelan terhadap pers nasional (pasal 4) ternyata hidupnya dibayangbayangi SIUPP yang sewaktuwaktu dapat dicabut melalui pasal 33 Permenpen No. 01/PER/MENPEN/1984, sehingga perusahaan pers tersebut menjadi ''almarhum'' tanpa melalui proses peradilan. Ini bertentangan dengan tiga ciri khusus yang terdapat dalam konsepsi negara hukum Indonesia (Prof. Oemar Senoadji, S.H., dalam Peradilan Bebas Negara Hukum): 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hakhak asasi mengandung perlakuan yang sama di bidang politik, hukum, sosial ekonomi, budya, dan pendidikan. 2. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. 3. Peradilan yang bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa MA mempunyai rule making function. Maka, diharapkan badan peradilan tertinggi itu mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara pengajuan hak uji materiil. HADI DARMONO, S.H. Jalan Jenderal Sudirman 899 Purwokerto 53147 Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini