Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Merupakan langkah maju

Tanggapan pembaca tentang kesediaan ketua ma purwoto untuk melakukan uji materiil terhadap permenpen mengenai pembatalan siupp jika ada yang mengajukan (tempo, 21 nov'92, media).

2 Januari 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tampaknya, Dewi Keadilan membuka pintu judicial review (hak uji materiil) terhadap suatu peraturan yang tingkatnya di bawah undang-undang. Mahkamah Agung, lembaga hukum tertinggi di negara kita, kini mempunyai ''gigi'' untuk melakukan pengujian secara materiil terhadap suatu peraturan yang bertentangan dengan undang-undang, tanpa melalui kasasi. Kalau itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu berarti langkah maju menuju negara hukum (berdaulat hukum). Langkah yang demokratis itu dilontarkan oleh Ketua MA Purwoto Suhadi Gandasubrata. Ia secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk menjajaki kemungkinan melakukan uji materiil terhadap Permenpen itu jika ada yang mengajukannya ke lembaga tersebut (TEMPO, 21 November 1992, Media). Terobosan baru yang dilakukan MA itu merupakan perkembangan hukum yang dapat memenuhi aspirasi pencari keadilan yang selama ini tidak terpenuhi karena adanya peraturan perundang-undangan yang bertentangan satu sama lainnya. Misalnya, UU No. 21 Tahun 1982 tentang UU Pokok Pers yang tidak mengenal sensor dan pembredelan terhadap pers nasional (pasal 4) ternyata hidupnya dibayangbayangi SIUPP yang sewaktuwaktu dapat dicabut melalui pasal 33 Permenpen No. 01/PER/MENPEN/1984, sehingga perusahaan pers tersebut menjadi ''almarhum'' tanpa melalui proses peradilan. Ini bertentangan dengan tiga ciri khusus yang terdapat dalam konsepsi negara hukum Indonesia (Prof. Oemar Senoadji, S.H., dalam Peradilan Bebas Negara Hukum): 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hakhak asasi mengandung perlakuan yang sama di bidang politik, hukum, sosial ekonomi, budya, dan pendidikan. 2. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. 3. Peradilan yang bebas, tidak bersifat memihak, bebas dari segala pengaruh kekuasaan lain. Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa MA mempunyai rule making function. Maka, diharapkan badan peradilan tertinggi itu mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara pengajuan hak uji materiil. HADI DARMONO, S.H. Jalan Jenderal Sudirman 899 Purwokerto 53147 Jawa Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus