Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Stop Jamu Herbal Beracun

Jamu berbahan kimia yang kini merajalela amat berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah wajib memeranginya.

17 Februari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meruahnya jamu berbahan kimia bukanlah urusan sepele. Pemerintah bersama penegak hukum mesti serius memberantasnya karena membahayakan kesehatan masyarakat. Tak akan merusak industri jamu, pemberangusan jamu oplosan justru melindungi pengusaha jamu herbal murni.

Pengusaha nakal di balik jamu berbahaya itu tak pernah jeri lantaran mereka sudah biasa bermain mata dengan penegak hukum. Kendati produknya telah disita dan para pengusaha itu diseret ke pengadilan, mereka tak pernah kapok. Dalam sekejap, pemain jamu oplosan membanjiri lagi pasar dengan produk bermerek baru. Beraneka rupa pula jenisnya, dari jamu pegal linu, pelangsing badan, hingga pemompa vitalitas lelaki.

Dari hasil pengujian Tempo di laboratorium PT Sucofindo, Jakarta, belum lama ini, sejumlah merek jamu yang beredar memang mengandung bahan kimia obat. Sebuah jamu untuk lelaki terbukti memakai sildenafil, bahan kimia untuk obat disfungsi ereksi. Dua merek jamu pegal linu terungkap menggunakan parasetamol alias penghilang rasa sakit.

Pengujian itu menguatkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya. Sejak 2001, lembaga ini juga rutin mengumumkan merek jamu yang mengandung bahan kimia. Tapi BPOM seolah-olah tak berdaya karena merek jamu itu sering berganti-ganti di tengah permintaan pasar yang tinggi. Omzet jamu oplosan bahkan mencapai Rp 300 miliar per tahun atau 10 persen omzet semua jamu tradisional.

Pemain jamu oplosan tak pernah surut lantaran hukuman bagi mereka sungguh ringan. Dalam dua tahun terakhir setidaknya 48 kasus jamu oplosan masuk pengadilan. Namun para pelaku hanya dihukum paling tinggi delapan bulan penjara. Vonis seperti ini tidak sepadan dengan besarnya bahaya akibat perbuatan mereka. Bahkan sudah berkali-kali jatuh korban jiwa gara-gara meminum jamu berbahan kimia.

Hakim semestinya tak ragu menjatuhkan vonis setimpal bagi pengusaha jamu yang nakal. Apalagi sanksi berat sudah disediakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut pasal 197 undang-undang ini, mereka bisa dihukum penjara sampai 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Para pejabat mesti kompak pula memerangi jamu berbahaya itu. Sia-sia saja BPOM berkali-kali menyiarkan daftar merek jamu yang berbahaya bila tak ada pengawasan ketat sejak pemberian izin usaha. Ini berarti bukan hanya pemerintah pusat yang mesti bergerak, melainkan pula pemerintah daerah.

Banyak industri jamu dibiarkan beroperasi sekalipun produk mereka tak sesuai dengan izin. Kalaupun produknya sesuai dengan izin, mereka tak mencantumkan secara jelas kandungan jamu tersebut. Padahal secara diam-diam si pengusaha mencampurkan zat berbahaya dalam jamu herbal. Ini merupakan kejahatan besar, sama saja dengan sengaja membubuhkan racun.

Pemerintah mesti melindungi masyarakat dari kejahatan itu. Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat berhak mendapat pengayoman dari produk yang tidak mencantumkan kandungan bahannya secara gamblang.

Sering pejabat ragu memberantas jamu beracun lantaran khawatir mengganggu perekonomian. Sepintas alasan ini masuk akal. Tapi, ditinjau dari mudaratnya, pejabat mesti bersikap tegas memberangus izin pengusaha nakal itu. Cara ini justru memproteksi pengusaha jamu herbal yang jujur sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus