Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Suap Bupati dan Kejahatan Korporasi

MEIKARTA adalah kawasan yang dibangun di atas prinsip akal-akalan.

19 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
MEIKARTA adalah kawasan yang dibangun di atas prinsip akal-akalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meikarta adalah kawasan yang dibangun di atas prinsip akal-akalan. Diniatkan menjadi kota mandiri dan modern, megaproyek hunian di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ini ternyata tak semulus dan seindah tayangan iklannya. Di tengah urusan bisnis yang membelit, Meikarta kini dihantam masalah lebih besar: skandal suap yang memalukan.

Para konsumen—dijanjikan mendapat hunian nyaman, murah, dan menguntungkan—bisa gigit jari. Di lapangan, pembangunan kota ini tidak seperti yang digembar-gemborkan. Proyek senilai ratusan triliun rupiah yang dikelola Grup Lippo ini sempat terhambat urusan pendanaan. Serah-terima kunci apartemen yang dijanjikan paling lambat Februari tahun depan besar kemungkinan sulit kesampaian.

Masalah Meikarta makin pelik setelah pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama tiga anak buahnya. Mereka dituding menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan empat pejabat penting di kabupaten itu. Rasuah sebesar Rp 7 miliar—dari komitmen Rp 13 miliar—diberikan sebagai imbalan atas pengurusan sejumlah izin Meikarta.

Uang pelicin diduga diberikan antara lain buat memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 53 tower di atas lahan 84,6 hektare. KPK juga menduga besel berkaitan dengan keluarnya izin penggunaan ratusan hektare lahan untuk sejumlah proyek lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan izin penggunaan lahan untuk pengembangan itu karena tidak diperuntukkan bagi lokasi perumahan.

Skandal suap Meikarta memperlihatkan dua sisi buruk sekaligus: pejabat daerah yang korup dan perilaku pengusaha yang menghalalkan segala cara. Proses perizinan proyek itu pun serampangan. Proyek Meikarta disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang membahas rencana detail tata ruang kabupaten itu. Dua hari setelah rapat paripurna, Lippo Cikarang langsung mendapat izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare dari pengajuan awalnya seluas 164 hektare.

Izin itu dikeluarkan untuk membangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan, dan perkantoran. Pelanggaran terjadi karena IPPT seharusnya tak dikeluarkan sebelum Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi selesai dibahas dan disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Grup Lippo kemudian besar-besaran memasarkan Meikarta kendati proyek ini belum memiliki IMB dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Calon penghuni cukup membayar uang pemesanan Rp 2 juta per unit. Alih-alih berhati-hati, pemerintah pusat malah memberikan lampu hijau. Upacara penyelesaian konstruksi (topping off) salah satu tower apartemen dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan pada Oktober tahun lalu—urusan yang sebetulnya berada di luar bidang kerja Luhut sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman.

Kini pemerintah harus memikirkan nasib konsumen jika megaproyek itu akhirnya mangkrak. Selama ini, konsumen apartemen dalam posisi yang lemah jika pengembang pailit atau proyek terhenti. Padahal Meikarta sudah mengeruk banyak duit dari para pembeli. Sampai akhir 2017, 150 ribu unit apartemen terjual dengan dana terkumpul mencapai Rp 7,5 triliun. Tiga bulan kemudian, ada tambahan hasil penjualan hingga Rp 1,95 triliun.

Penyidik KPK tak boleh ragu mengusut tuntas suap Meikarta dan, jika perlu, menggunakan delik kejahatan korporasi. Subyek hukum korupsi bukan hanya orang, melainkan juga badan hukum atau korporasi. Artinya, pengurus perusahaan yang terbukti korup dapat dipidana. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sesuai dengan aturan ini, sebuah perusahaan dapat dijerat pasal tindak pidana jika mendapat keuntungan, membiarkan terjadi, dan tidak mencegah suatu tindak pidana.

Meringkus korporasi nakal pun sudah ada presedennya. Pada 2010, kejaksaan menjerat PT Giri Jaladhi Wana, yang terlibat korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Pengadilan menyatakan PT Giri terbukti melakukan korupsi. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman denda Rp 1,3 miliar dan penutupan perusahaan itu selama enam bulan.

Komisi antikorupsi perlu menyibak semua sisi gelap kasus suap Meikarta agar kejahatan serupa tak terulang. Membangun megaproyek seharusnya tidak dengan menghalalkan segala cara dan merugikan konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus