Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tentu Saja Sukar Diberantas

Korupsi sulit diberantas karena adanya berbagai faktor antara lain, laporan adanya korupsi ditolak atau didiamkan, membebaskan tersangka tanpa berusaha menemukan bukti yang telah ditunjukkan.

15 Oktober 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KELUHAN Letkol. Polisi Ciptadi, perwira Oditoriat Jenderal Mabak yang dimuat di ruang Kriminalitas TEMPO 16 Juli 1977, menarik sekali. Keluhnya: kebijaksanaan telah begitu mudahnya membebaskan tersangka tanpa kelihatan sedikit pun berusaha menemukan bukti yang telah kami berikan petunjuknya. Keluhan tersebut merupakan gejala umum pula dalam pembcrantasan korupsi. Masyarakat jangan heran kalau sering laporan tentang adanya korupsi ditolak atau didiamkan saja karena si pelapor tidak atau tidak lengkap melampirkan bukti-bukti Masih untung kalau si pelapor tidak dibentak-bentak atau dimarahi. Hal itu bukan omong kosong. Coba bayangkan keluhan letkol di atas yang kerjanya di Oditoriat Jenderal (baca: Kejaksaan Agungnya) Polisi, masih diperlakukan begitu. Andaikata yang lapor orang sipil dari kalangan biasa, segala sesuatu dapat saja terjadi. Selama ini memang masih banyak oknum yang bertugas di bidang pemberantasan korupsi: 1. beranggapan bahwa dasar bekerja di bidang tersebut adalah, sejak dulu benci dan karenanya berhasrat memberantas korupsi. Sehubungan dengan itu selama bertugas memperlengkapi dirinya dengan pengetahuan dan ketrampilan, sehingga akhirnya mengira: kalau dia sendiri tidak tahu dan tidak dapat menindak korupsi, mana mungkin orang lain dapat berbuat demikian 2. beranggapan bahwa para koruptor tolol, sehingga bukti-bukti kejahatannya tercecer di mana-mana, dan orang-orang yang tidak ditugaskan khusus oleh Pemerintah untuk memberantasnya dengan mudah akan dapat mengumpulkannya. 3. beranggapan bahwa tiap anggota masyarakat harus punya kemampuan jadi pengusut (alias detektif) dan penuntut umum (alias jaksa partikelir), yang dapat menanyakan kepada bank rekening seseorang yang dicurigainya, seperti halnya wewenang yang dimiliki jaksa penuntut umum berdasar Undang-Undang Rahasia Bank. Berabe, bukan? JOEWONO, SH Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 52, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus