Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Ambalat, yang telah menimbulkan ketegangan dalam hubungan Indonesia-Malaysia, patut dijadikan bahan refleksi. Sebagai bangsa, wajar apabila banyak pihak jengkel, terusik, dan bahkan marah terhadap klaim Malaysia atas wilayah Ambalat yang kita yakini sebagai wilayah Indonesia itu. Perlu ada pelajaran ditarik dari sana, seperti misalnya, kemauan untuk membenahi sistem pertahanan dan postur TNI di masa mendatang.
Pertama, klaim Malaysia atas Ambalat di samping menggunakan tafsiran atas ketentuan-ketentuan legal menurut mereka sendiri, tampaknya juga didasarkan atas kalkulasi strategis. Di mata Malaysia, Indonesia dianggap tidak memiliki kekuatan penangkal (deterrent) yang memadai. Dengan kata lain, postur pertahanan Indonesia dewasa ini jelas tidak dapat mencegah niat Malaysia untuk mencoba menguasai wilayah Indonesia di Ambalat.
Kedua, dari segi teknologi pertahanan dan kecanggihan peralatan perang, Indonesia tampak sudah ketinggalan dari Malaysia, terutama pada kekuatan matra laut dan udara. Peralatan yang dimiliki oleh TNI AL sudah sangat tua usianya. Kepada DPR, misalnya, mantan KSAL Laksamana Bernard Ken Sondakh pernah mengakui bahwa kebanyakan KRI tidak siap tempur. Pengakuan serupa juga pernah disampaikan oleh mantan KSAU Marsekal Cheppy Hakim, yang menyatakan bahwa dari 222 pesawat tempur, pesawat angkut dan helikopter, hanya 41,5 persen saja yang siap tempur.
Ketiga, terdapat lakuna yang serius dalam strategi pertahanan Indonesia. Sampai saat ini, dalam menghadapi ancaman musuh dari luar, Indonesia menganut strategi pertahanan yang dirumuskan dalam strategi penggunaan kekuatan atau pola operasi berdasarkan strategi pertahanan pulau-pulau besar, yang dilakukan melalui pertahanan berlapis di wilayah (zona), terdiri dari Zona Pertahanan I (penyangga), II (pertahanan), dan III (perlawanan).
Namun, meskipun menganut sistem pertahanan berlapis, strategi pertahanan Indonesia masih tetap bertumpu kepada strategi landas darat (land-based strategy), yang mengandalkan keterlibatan dan keikutsertaan rakyat secara fisik dalam menghancurkan musuh dari luar, melalui sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hanrata). Padahal, sistem pertahanan berlapis jelas mensyaratkan kekuatan laut dan udara yang andal. Dengan kata lain, terdapat jurang yang lebar antara strategi militer yang dianut dengan kebijakan pembangunan kekuatan yang masih menekankan pentingnya matra darat.
Keempat, sistem pertahanan nasional Indonesia ditandai oleh adanya kesenjangan yang lebar antara tujuan (kepentingan) dan kebutuhan pertahanan nasional di satu pihak, dengan postur pertahanan yang ada di pihak lain. Kesenjangan terjadi antara ancaman nyata yang dihadapi dengan postur yang ada. Kesenjangan yang lain, yaitu antara kemampuan yang harus dimiliki dengan struktur kekuatan (force structure) dan tingkat kekuatan (force level) yang ada. Sudah terlalu lama kita diyakinkan bahwa ancaman nyata itu lebih banyak berasal dari dalam negeri, yang kemudian menjadi pembenar bagi pembangunan kekuatan matra darat. Klaim Malaysia atas Ambalat jelas menunjukkan bahwa ancaman itu juga nyata-nyata dapat datang dari luar negeri, dan berbasis maritim.
Kelima, kasus Ambalat, ketika ancaman terhadap kedaulatan terjadi di wilayah laut, tentunya membuat banyak pihak di luar TNI bertanya-tanya bagaimana doktrin Hankamrata dapat dijalankan di sana. Doktrin ini, yang jelas didasarkan pada keutamaan strategi pertahanan landas-darat, menjadi tidak relevan ketika dihadapkan kepada bentuk ancaman berupa "pencaplokan" wilayah laut oleh pihak asing.
Lantas, apa yang mesti dilakukan pemerintah untuk menjawab semua persoalan di atas? Para perancang kebijakan dan strategi pertahanan Indonesia perlu menyadari bahwa pelaksanaan strategi pertahanan berlapis mensyaratkan adanya kemampuan penangkalan (deterrent), penyangkalan (denial), penghancuran (annihilation), dan pemulihan (rehabilitation). Keempat kemampuan itu harus dimiliki TNI dalam menghadapi ancaman dari luar. Kalau tidak, sulit rasanya berharap bahwa TNI akan bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk "mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah" dan "melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa" (UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 10 Ayat 3a dan 3b).
Untuk itu, sudah saatnya pemerintah untuk segera membuat rencana kerja dan jangka waktu (timeframe) bagi pelaksanaan tiga ketentuan fundamental dalam UU TNI, yang harus dijadikan landasan bagi reformasi pertahanan secara menyeluruh. Pertama, ketentuan mengenai perubahan bentuk penggelaran. Penjelasan Pasal 11 UU TNI menyatakan, penggelaran kekuatan TNI antara lain harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik, dan pulau terpencil. Ketentuan ini jelas mengharuskan pemerintah untuk merestrukturisasi sistem penggelaran dalam bentuk komando teritorial (koter) sekarang ini.
Sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan dan menyusun rencana penggelaran yang mengarah kepada terbentuknya kekuatan pertahanan yang terintegrasi (integrated forces), bukannya terpilah menurut matra seperti sekarang. Untuk itu, Departemen Pertahanan perlu memulai penyusunan rencana induk (master plan) atau roadmap bagi penggelaran TNI ke depan. Rencana induk itu harus memuat (a) pemetaan wilayah berisiko keamanan, wilayah perbatasan, daerah rawan konflik, dan pulau-pulau terpencil; (b) rencana pengurangan komando teritorial; (c) bentuk atau model penggelaran baru, dan (d) tahapan implementasi dalam jangka-waktu tertentu.
Kedua, ketentuan mengenai peran TNI dalam bisnis. Pasal 2 ayat (d) UU TNI jelas menyatakan bahwa sebagai tentara profesional, TNI "tidak berbisnis." Pasal 76 bahkan lebih spesifik menegaskan agar "dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung." Ketentuan ini wajib untuk segera dilaksanakan, sehingga TNI bisa memusatkan seluruh perhatian dan energinya pada upaya mempertahankan negara.
Ketiga, ketentuan mengenai reorganisasi, khususnya dalam hal hubungan antara Dephan dan Mabes TNI. Memang, Pasal 3 UU TNI masih mengakui bahwa TNI terpisah dari Dephan. Namun, dalam penjelasannya, disebutkan bahwa "pada masa yang akan datang institusi TNI berada dalam Departemen Pertahanan." Pemerintah perlu segera menetapkan jangka waktu pengintegrasian Mabes TNI ke dalam Dephan, sehingga ketidakjelasan (ambiguitas) hubungan Dephan dan TNI dalam sistem pertahanan nasional dapat segera diakhiri. Adanya kewenangan yang penuh dan tegas di tangan Dephan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pertahanan akan memudahkan upaya mengikis konservatisme pemikiran yang masih mengedepankan strategi pertahanan landas-darat di sebagian kalangan TNI.
Di samping mengimplementasikan ketiga ketentuan tersebut, pembangunan postur pertahanan nasional ke depan perlu memperhatikan empat prinsip utama. Pertama, pembangunan postur mensyaratkan adanya pendefinisian ancaman yang akurat dan konkret. Kedua, perlunya memulai pergeseran fokus strategi pertahanan dari landas darat ke integrated forces. Ketiga, karena keterbatasan kemampuan ekonomi negara, postur perlu dibangun berdasarkan threat-based defense planning, bukan capability-based defense planning. Keempat, pembangunan postur perlu diikuti dengan transformasi pertahanan yang mengandalkan personel/manusia ke pertahanan berbasis teknologi secara bertahap.
Pembangunan postur pertahanan nasional harus juga didukung oleh penataan instrumen perundang-undangan, pengembangan doktrin, dukungan logistik yang memadai dan berkelanjutan, serta perbaikan kesejahteraan prajurit. Dukungan segenap masyarakat mengenai pentingnya pembangunan kemampuan pertahanan nasional juga sangat diperlukan. Tanpa pemahaman masyarakat mengenai mendesaknya agenda pembangunan pertahanan, Indonesia akan terus menjadi negara besar (dalam arti geografis) yang lemah (big, weak state), yang akan terus dilecehkan oleh negara lain.
Seandainya TNI kuat, tentunya Malaysia akan berpikir dua kali sebelum mengklaim wilayah Ambalat sebagai miliknya. TNI sendiri juga harus berubah, dan mengikuti perkembangan konsep pertahanan modern. Jadi, TNI pasca-Ambalat harus berbeda dengan TNI yang ada sekarang. Kasus Ambalat hendaknya membuka mata kita mengenai pentingnya perumusan sebuah doktrin baru tanpa harus meninggalkan aspek kesemestaan (total defense), yang lebih sesuai dengan jenis dan sumber ancaman yang kita hadapi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo