Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat sebanyak tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang maju di Pemilu 2024 di daerah ini, gagal memenuhi persyaratan. Ini setelah mereka dinyatakan tidak lulus mengikuti uji baca Al Quran yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mereka gagal baca Al Quran setelah mengikuti tes di depan tim penguji,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman di Meulaboh, Jumat, 21 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan gagalnya tiga bacaleg tersebut, maka hingga saat ini total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Al Quran di Kabupaten Aceh Barat menjadi 14 orang.
Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di daerah itu, tidak lulus uji baca Al Quran yang diselenggarakan selama dua tahap sejak 8,9,10 dan 12 Juni 2023.
Ia menjelaskan tidak lulus bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai yang dilakukan oleh tim dewan juri, terdiri atas lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.
Dia menjelaskan pihaknya juga segera mengirimkan nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa membaca Al Quran, ke masing-masing partai politik pengusung.
Teuku Novian mengatakan dengan sudah terbitnya hasil nilai tersebut, maka jumlah di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Al Quran bertambah menjadi 357 orang, dari total sebelumnya hanya sekitar 303 bacaleg.
Pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia apakah nantinya bacaleg yang gagal baca Al Quran tersebut, apakah bisa diganti oleh kandidat lainnya atau tidak di masa perbaikan sebelum penetapan daftar caleg sementara atau DCS.