Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan, pihaknya melaporkan 12 orang terdiri dari 7 dari KPU DKI Jakarta, mulai dari ketua hingga anggota, dan 5 orang dari KPUD Jakarta Timur (Jaktim) ke DKPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama DKI Jakarta, ketua dan anggotanya, berikutnya dari KPUD Jaktim,” kata Muslim usai membuat laporan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Alasan tim hukum melaporkan 12 orang dari KPU DKI Jakarta dan KPUD Jaktim ke DKPP karena dugaan ketidakprofesional sebagai penyelenggara pemilu.
“Dugaannya jelas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Muslim.
Akibat dugaan ketidakprofesionalan itu, menurut Muslim, sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim tidak mendapatkan surat pemberitahuan atau C6 untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 27 November lalu.
“Nah kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih?” ujarnya.
Muslim juga mengklaim sebanyak 1,4 juta masyarakat di Jaktim yang tidak bisa memilih, merupakan pemilih pasangan RIDO.
“Luar biasa, ini 1,4 juta itu pemilih RIDO ada di situ,” kata dia.
Dugaan pelanggaran kode etik
Tim Hukum RIDO juga menduga KPU DKI Jakarta dan KPUD Jaktim melanggar kode etik, sebab tidak mendistribusikan pemberitahuan atau formulir C6 secara merata.
“Bahwa penyelenggara pemilu harus menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Salah satunya harus mengkontrol C6 pendistribusian berjalan di masyarakat,” katanya.
Muslim berharap agar DKPP bisa memberi keputusan sesuai dengan bukti-bukti yang dibawa oleh tim hukum RIDO terkait tidak meratanya pendistribusian C6.
“Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ada aturannya, mulai dari peringatan ringan sampai pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Meski demikian, Muslim maupun jajaran tim hukum RIDO tetap menunggu dan menyerahkan seluruh keputusan dari DKPP.
“Kasus ini kita serahkan ke DKPP ya. Biar DKPP yang memutuskan,” kata dia.
Tanggapan KPU DKI
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, pihaknya menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum RIDO. Mereka juga akan memenuhi undangan DKPP atas laporan tim hukum RIDO.
“Harus siap, kami menghormati proses di DKPP,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhastApp pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Astri, pihaknya akan melakukan pengkajian perihal berita acara formulir undangan pemungutan suara atau C6 yang tidak terdistribusikan secara merata di wilayah Jakarta.
“Berita acara C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Astri.
Sebagai pihak penyelenggara Pilkada Jakarta, Astri mengatakan, pihaknya sudah menjalankan seluruh tahapan prosedur.
“Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Prabowo Bertemu Para Pengusaha Jepang di Istana Hari Ini