Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Bawaslu Turun Tangan Usut Pencopotan Baliho Ganjar Pranowo di Kodam TNI Kalteng

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui sedang melakukan penyelidikan terkait pencopotan spanduk Ganjar Pranowo di Kodam TNI Kalimantan Tengah.

19 Juli 2023 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bakal Calon Presiden Indonesia dari PDIP, Ganjar Pranowo menyapa relawan pendukungnya usai memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi 1 Muharram 1445 Hijriyah di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2023. Dalam sambutannya, Ganjar mengungkapkan makna dari kemeja hitam putih yang menandakan dirinya bukan seseorang di posisi abu-abu. TEMPO / Hilman Fathurrhman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui sedang melakukan penyelidikan terkait pencopotan spanduk Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, yang dipasang di Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lagi dicek sama teman-teman di Kalbar kalau tidak salah ya, tempatnya di mana lagi kita cek, dan itu apakah kita lihat prosesnya Kalimantan Tengah sekarang lagi proses,” ujar Bagja usai acara "Senandung Pemilu Damai" di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa malam seperti dilansir Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi sosialisasi pada setiap tingkatan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

“Sosialisasi ya, bukan kampanye. Sosialisasi tidak diperkenankan, tapi kalau di internal partai. Kalau di luar masyarakat itu yang kami batasi tidak boleh mengajak tentang sosialisasi,” katanya.

Baliho Ganjar Pranowo di Kalteng dicopot TNI

Sebelumnya, TNI mencopot baliho Ganjar Pranowo di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 15 Juli 2023. Ini karena baliho tersebut dipasang lahan milik Makodim 1013/Muara Teweh.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, menegaskan pencopotan ini demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Menurut Julius, jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu netral pada pemilu.

“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” kata Julius dalam keterangan resmi, Ahad, 16 Juli 2023.

Lalu, seperti apa sebenarnya peraturan soal pemasangan baliho menurut KPU dan Bawaslu?

Peraturan dari KPU

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”

Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:

“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”

Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Menurut Bawaslu

Dilansir dari laman resmi Bawaslu Biak, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

“Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” ucapnya ketika Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.

“Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau,” kata Bagja.

“Kami, untuk sosialisasi, dipersilakan semua,” kata Bagja.

Perbedaan sosialisasi dan kampanye, menurutnya, terletak pada adanya ajakan untuk memilih atau tidak. “Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak,” ucapnya.

Namun, Bagja mengaku bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi ini (termasuk berupa atribut kampanye via baliho, spanduk dan lainnya) masih dibicarakan bersama KPU RI untuk nantinya disusun lewat peraturan/surat keputusan KPU RI.

ANTARA | EKA YUDHA SAPUTRA | RYZAL CATUR ANANDA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus