Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan PDIP akan membawa seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Respon hal ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo nilai sosok Kapolda yang dihadirkan dalam gugatan Pemilu harus punya bukti yang cukup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jumat, dikutip dari Antara.
Sigit membolehkan sosok Kapolda tersebut untuk hadir dan bersaksi di persidangan MK. Ia pun mengaku belum mengetahui siapa sosok Kapolda tersebut.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia.
Mengutip humas.polri, Polri telah menyatakan untuk tetap menjaga netralitas dalam menyikapi hasil Pemilu. Polri juga menjaga supaya proses sengketa Pemilu berjalan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu soal saksi kapolda yang disiapkan oleh kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar-Mahfud untuk gugatan hasil pemilihan umum atau Pemilu 204 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Listyo Sigit mengatakan Kepolisian sampai saat ini juga masih menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu saja seluruh hasil,” kata Listyo Sigit dalam jumpa pers rapat koordinasi pasca-pemilu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (13/3) menyatakan pihaknya tetap menjaga netralitas dalam menyikapi hasil pemilu.
Pihaknya juga menjaga agar proses sengketa pemilu bisa berjalan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Tentu kami akan menyampaikan Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan netralitas Polri," kata dia.
Di hari yang sama, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya maka nama baik institusi Polri akan semakin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” kata Poengky di Jakarta.
Namun, kata dia, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral maka selain merusak nama baik Polri, juga akan dikenakan sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.
ELLYA SYAFRIANI | DANIEL A. FAJRI | ANTARANEWS
Pilihan editor: TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu Kapolri Ingatkan Ini