Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Ummi Wahyuni bakal menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemilu itu kan menganut asas keadilan. Keadilan bagi peserta pemilu, dan saya juga sedang menggunakan hak saya untuk mencari keadilan selaku penyelenggara pemilu," ujar Ummi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kemudian ditindaklanjuti KPU RI dengan SK pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Jabar.
Namun, Ummi ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti disebutkan dalam amar putusan DKPP.
"Bukan saya menginginkan jabatan, tapi saya lebih hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut," ujarnya.
Ummi akan melayangkan gugatannya ke PTUN setelah ia menerima SK dari KPU RI mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat.
Di sisi lain, ia bersyukur pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Jawa Barat sampai saat ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Ummi memastikan putusan DKPP terhadap dirinya tidak akan mengganggu proses Pilkada Jabar, baik pada pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Karena putusan itu adalah personal etik dan saya secara pribadi sangat menghormati apapun putusan DKPP hari ini," kata Ummi.
DKPP nilai Ummi langgar kode etik
Sebelumnya, Ummi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui sarana berbagi video, Senin, 2 Desember 2024.
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP J. Kristiadi.
Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan teradu KPU Provinsi Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pilihan Editor: Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarganya Bukan Lagi Kader PDIP