Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Gibran Larang Stadion Manahan Jadi Tempat Kampanye Parpol, Bagaimana Aturan dari KPU?

Walau begitu, Gibran tetap mengizinkan Stadion Manahan untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan konser: Selama Tidak berbau politik dan...

1 Juli 2023 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga," kata Gibran di Solo, Selasa 27 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walau begitu, Gibran tetap mengizinkan Stadion Manahan untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan konser. "Selama tidak berbau politik dan tidak mengundang capres," kata Gibran.

Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan tentang kampanye di ruang publik, seperti fasilitas olahraga?

Sejatinya, aturan terkait kampanye dalam pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara spesifik, dalam ayat (1) Pasal 280 UU Pemilu, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa kampanye yang dilakukan dilarang untuk menganggu ketertiban umum dan melakukan penghasutan serta adu domba kepada masyarakat. Bagaimana Pemilu 2024?

TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus