Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye oleh siapa pun dan partai politik mana pun pada Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga," kata Gibran di Solo, Selasa 27 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walau begitu, Gibran tetap mengizinkan Stadion Manahan untuk digunakan sebagai tempat penyelenggaraan konser. "Selama tidak berbau politik dan tidak mengundang capres," kata Gibran.
Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan tentang kampanye di ruang publik, seperti fasilitas olahraga?
Sejatinya, aturan terkait kampanye dalam pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara spesifik, dalam ayat (1) Pasal 280 UU Pemilu, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa kampanye yang dilakukan dilarang untuk menganggu ketertiban umum dan melakukan penghasutan serta adu domba kepada masyarakat. Bagaimana Pemilu 2024?
TIM TEMPO
Pilihan editor : Ramai-ramai Bela Gibran yang Disebut Panda Nababan Anak Ingusan