Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 serentak dilaksanakan sesuai jadwal. Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada. (Tetap November) iya, enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu," kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan pada 27 November 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sempat mengusulkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir November 2023.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo sempat menagih Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR.
Firman meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
”Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Mahkamah Konstitusi juga sudah melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8). Daniel menegaskan ini usai membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
Daniel menyebut pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Selanjutnya: Tahapan dan jadwal Pilkada 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota disingkat Pilkada 2024, dimana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
KPU juga mulai membentuk badan ad hoc pilkada sejak Rabu, 17 April 2024. Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Adapun tahapan Pilkada serentak 2024 terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
DANIEL A. FAJRI | KHUMAR MAHENDRA
Pilihan Editor: Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November