Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka akan menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyatakan Divisi Pemasyarakatan memperjuangkan hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah melakukan berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga hak pemilih tetap dapat diberikan," kata Tito kepada TEMPO Kamis, 8 Februari 2024.
Tito mengatakan sejak awal tahun 2023 Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya.
Koordinasi itu diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran sata Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.
Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.
"Menjadi tantangan bagi kami karena beberapa WBP saat kami terima memiliki kendala validitas dengan NIK sama tetapi nama berbeda atau kendala KTP hilang," ujar Tito.
Hal itu sudah teratasi dengan baik berkat sinergitas dengan berbagai pihak. Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah koordinasi bersama KPU dalam penyediaan 22 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan.
Peran dari Bawaslu juga tak lupa dilibatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. "Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan ada 1 orang petugas Bawaslu di setiap TPS Khusus yang siaga.
Dari segi keamanan saat memilih di TPS Khusus Lapas dan Rutan di Kalbar ini Kakanwil bersama jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, serta dilanjutkan dengan masing-masing UPT Pemasyarakatan untuk memastikan terdapat anggota kepolisian yang turut menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Polres dan Polsek.
"Secara khusus, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui surat W16.PK.06.08-213 melaksanakan perintah penundaan pengiriman dan mutasi tahanan baru ke Lapas, Rutan dan LPKA pada H-30 sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 demi meminimalisir perubahan Daftar Pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lapas di Tangerang Sediakan TPS untuk Mencoblos
Di Wilayah Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten juga telah dilakukan persiapan dalam menyambut pesta demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024 pekan depan.
Di Lapas Perempuan Tangerang (LPP) di Jalan Moh. Yamin misalnya, menurut Kepala LPP Tangerang Prihartati, ada narapidana yang masuk dalam DPT sebanyak 115 orang dan DPTb 73 orang serta DPK terdapat 21 orang.
Adapun di Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang menurut Kalapas Wahyu Indarto terdapat 1.632 orang narapidana masuk DPT dan DPTb sebanyak 1235 orang. Mereka nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 9 TPS yang disiapkan di dalam Lapas.
"Saat ini masih ada 233 orang tidak memiliki KTP dan NIK tidak diketahui," kata Wahyu.