Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Junimart Girsang, mengkritisi penyaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Perlu kita kritisi menyangkut PPK dan PPS ini harus betul-betul melalui saringan yang selektif. Mereka harus punya integritas dan harus betul-betul punya semangat nasionalisme Pancasila, itu yang paling pokok," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan hampir semua daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah karena PPK dan PPS bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Junimart menilai badan ad hoc ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, sehingga harus memiliki integritas dan nasionalisme tinggi terhadap Pancasila dan negara. Dalam pengarahannya dalam kunjungan kerja itu, Junimart menekankan pada penguatan sinergi antara Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu agar pilkada serentak berjalan dengan aman dan lancar.
"Bagaimana mungkin bisa Bawaslu mengawasi KPU sementara saat Bawaslu punya temuan tetapi untuk mengklarifikasi kepada KPU malah KPU tidak mau memberikan data, maka dari itu sinergi harus terjalin kuat antara KPU dan Bawaslu," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menuturkan arahan Komisi II DPR RI akan menjadi perhatian penuh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Indonesia sudah beberapa kali menyelenggarakan pilkada dan masyarakat semakin lama semakin dewasa, semakin pintar dan insyaallah Pilkada Sulsel akan bisa berjalan dengan baik. Kami sangat optimistis soal itu," ujar Zudan.
Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU dibantu oleh beberapa badan ad hoc. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc dibentuk untuk membantu jalannya pemilu.
Badan ad hoc terdiri atas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
PPK merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tugas utama melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Adapun PPS merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Tugas PPK
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Panitia Pemungutan Suara
Panitia pemungutan suara atau PPS merupakan sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Tugas PPS
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
EIBEN HEIZAR | ANTARA
Pilihan editor: Ketika PKB dan PDIP Tertarik pada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini