Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI August Mellaz memastikan Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU untuk menggantikan Hasyim Asy’ari. Hasyim diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Posisinya kan yang pasti keputusan tertinggi KPU itu ada di pleno. Sekarang posisinya kan Pak Afif sudah definitif,” ujar Mellaz di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan KPU akan berkoordinasi perihal divisi yang akan diisi oleh Iffa setelah yang bersangkutan dilantik menjadi komisioner. Menurut dia, Iffa akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI yang sebelumnya dipimpin oleh Afifuddin.
“Jadi ketua sudah posisinya definitif di Pak Afif. Tentu kami akan berkoordinasi dengan Mbak Iffa nanti posisi divisi yang sebelumnya diampu Pak Afif itu yang mungkin nanti akan dibicarakan,” ujarnya.
Mellaz juga mengatakan KPU saat ini sedang berfokus pada tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. “Jadi sekarang kami di KPU berenam, menunggu Mbak Iffa bertujuh. Tentu akan lebih banyak berfokus untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan pilkada yang dinamika dan situasinya juga tidak sederhana,” ujarnya.
DPR Tetapkan Iffa Rosita sebagai Pengganti Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, DPR menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU periode 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat. Iffa disahkan menjadi Komisioner KPU pergantian antarwaktu (PAW).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Iffa dipilih sesuai mekanisme yang ada. “Dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test para calon anggota KPU periode 2022-2027,” kata Doli di ruang sidang Paripurna DPR, Selasa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta suara kepada anggota rapat untuk menetapkan Iffa menjadi pengganti Hasyim Asy'ari. “Apakah laporan Komisi II DPR atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" kata Puan dalam rapat.
Anggota rapat menyambut pertanyaan Puan dengan menjawab setuju atas penetapan Iffa.
Doli mengatakan penetapan Iffa sudah dilakukan oleh Komisi II DPR sejak tiga pekan lalu. Dia menyebut kan, saat itu, Iffa juga bersedia menjadi Komisioner KPU PAW.
Adapun Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang yang dihelat 3 Juli 2024. DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila kepada CAT, anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku ketua merangkap anggota KPU.
ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini