Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kotak kosong berhasil menang di Pilkada Kota Pangkalpinang setelah memperoleh mayoritas suara atas pasangan calon nomor urut 2, Maulan Aklil-Masagus Hakim. Pasangan calon Maulan Aklil-Masagus Hakim diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merayakan kemenangan tersebut, para pendukung kotak kosong melakukan aksi cukur botak massal. Aksi tersebut sengaja digelar di Tugu Kerito Surong yang dibangun oleh calon inkumben sekaligus calon tunggal yang kalah, Maulan Aklil, semasa menjabat sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2018 - 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Pilkada melawan kotak kosong dilaksanakan dengan beberapa syarat. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satunya bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54C ayat 1 dijelaskan beberapa kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong.
1. Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, meski telah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
2. Ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, namun berdasarkan hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
3. Sejak penetapan sampai masa kampanye, ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat.
4. Sejak masa Kampanye sampai hari pemungutan suara ada pasangan calon yang berhalangan ikut Pilkada dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti, atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan tidak memenuhi syarat.
5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada 2024 yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Kemudian, jika paslon tunggal tersebut lulus tahapan verifikasi, pilkada diselenggarakan dengan melawan kotak kosong. Paslon lalu dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Adapun paslon dinyatakan kalah apabila kotak kosong-lah yang mendapatkan suara melebihi persentase 50 persen.
Pada 10 September 2024, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas landasan hukum terkait kotak kosong jika menang di pilkada 2024.
Hasilnya, DPR dan KPU menyepakati, bila kotak kosong menang dalam pilkada 2024, daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.
HENDRIK KHOIRUL | HAURA HAMIDAH | ANTARA