Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan 65 nama-nama calon anggota DPRD provinsi setempat yang terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebanyak 65 calon anggota DPRD terpilih tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ory menyebutkan, 65 calon anggota DPRD terpilih itu juga telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat pelantikan.
Komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar tersebut akan menjadi acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"KPU Sumbar menetapkan syarat minimal 20 persen dari total jumlah kursi atau 13 kursi di DPRD, serta 25 persen akumulasi suara sah hasil Pemilu 2024 yaitu 729.959 suara untuk dapat mengajukan pasangan calon," ujar Ory.
Berdasarkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing meraih 10 kursi, kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) dan NasDem masing-masing memperoleh sembilan kursi.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat sama-sama memperoleh delapan kursi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengamankan lima kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing mendapatkan tiga kursi.
Saat ini, kata Ory, KPU Sumbar sedang fokus persiapan menjelang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.