Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Partai Buruh Demo di Kantor Bawaslu, Sebut Ada Diskriminasi Caleg Pekerja

Partai Buruh menyatakan sejumlah calegnya mendapatkan tindakan diskriminasi dan intimidasi dari perusahaan tempat mereka bekerja.

2 Januari 2024 | 21.02 WIB

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. Mereka menyatakan terdapat calon legislatif dari partainya yang dihalang-halangi untuk maju pada Pemilu 2024.

Partai peserta Pemilu 2024 ini pun menuntut Bawaslu turun tangan mengawasi pemenuhan hak politik para pekerja. Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin, terdapat lebih dari 30 kasus di mana para calon legislatif partainya mengalami diskriminasi untuk maju di Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hari ini kami melaporkan kepada Bawaslu sekaligus meminta agar Bawaslu menindaklanjuti terhadap kurang lebih 30-an kasus yang terjadi di sekitar 30-an kabupaten kota yang tersebar di 13 provinsi,” kata Said di sela-sela demonstrasi.

Partai Buruh klaim calegnya mendapat perlakukan tidak adil

Kasus-kasus tersebut, kata Said, di antaranya calon legislatif Partai Buruh yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak menyerahkan surat pemberhentian. Padahal, Said berujar calon legislatif bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri namun tidak kunjung diterima oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Said mengungkapkan adanya kasus pekerja yang diminta tak menjadi caleg oleh perusahaan tempatnya bekerja. Apabila tetap mencalonkan diri, Said menyatakan perusahaan tersebut akan membatasi hak-haknya sebagai pekerja.

“Apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” ucap Said.

Said juga menyatakan pihaknya melaporkan ke Bawaslu soal larangan untuk menyampaikan pandangan politik di media sosial oleh perusahaan tempat para kader Partai Buruh bekerja.

Said pun mempertanyakan sikap diskriminatif yang dihadapkan kepada para calon legislatif dari Partai Buruh. Padahal, kata dia, ada banyak pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga para menteri yang berpartai dan ikut berkontestasi di Pemilu 2024.

“Kenapa kalau orang kecil, buruh kecil tidak boleh berpartai?” kata dia.

Partai Buruh merupakan peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 6. Hingga saat ini partai yang dipimpin oleh Said Iqbal tersebut masih belum menyatakan dukungan kepada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus