Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengkritik soal tidak seragamnya suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) soal pencalonan anggota legislatif. Dia meminta KPU RI untuk melakukan perbaikan aturan teknis soal itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketentuan teknis pencalonan legislatif yang selama ini diatur KPU melalui surat keputusan (SK), surat edaran (SE), atau surat dinas (SD), sebenarnya sudah baik. Hanya saja pengaturannya masih kurang terperinci,” kata Salahudin dalam keterangan tertulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salahuddin menyatakan pihaknya menemukan banyak KPUD tak memiliki kesepahaman soal dalam menerjemahkan petunjuk teknis dari KPU RI soal pencalonan anggota legislatif. Padahal, menurut dia, KPU sudah melakukan bimbingan teknis kepada KPUD.
“Setiap ada arahan, panduan, atau informasi teknis dari KPU, kami selalu lakukan sosialisasi kepada pengurus daerah. Masalahnya, ketika hal tersebut dikoordinasikan kepada KPUD, sebagian teman-teman KPUD ternyata mempunyai pemahaman yang berbeda,” kata dia.
KPUD tak seragam soal caleg yang dinyatakan TMS
Sebagai contoh, dia menyatakan soal perbaikan dokumen kandidat caleg saat masa pencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023. Salahuddin menyatakan menerima informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah KPUD akan mengugurkan caleg yang dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebagian KPUD mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur, sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang,” kata dia.
Dia juga menyatakan tidak sedikit pula KPUD yang bersikap ambigu karena tidak berani memberi kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS. Para KPUD ini, menurut dia, beralasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU.
Padahal, menurut dia, KPU RI menyatakan partai politik tetap memiliki hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS pada masa pencermatan rancangan DCS.
Penyampaian kebijakan teknis terlalu birokratis
Ketidakseragaman suara KPUD ini, dia menilai karena penyampaian kebijakan teknis yang dilakukan KPU RI terlalu birokratis. Selama ini, menurut dia, KPU RI hanya menyampaikan kebijakan teknis itu kepada KPU di tingkat Provinsi yang kemudian menyampaikannya ke KPU di tingkat kabupaten/kota.
Meskipun secara hirarki langkah itu benar, menurut Salahuddin, hal tersebut berpotensi besar menimbulkan misinformasi di tingkat bawah.
“Sistem hierarki KPU sudah benar, tetapi sebaiknya tidak diimplementasikan secara kaku. Sebab, apabila KPU kabupaten/kota menerima informasi ‘second hand’ dari KPU provinsi, misalnya, dikhawatirkan informasi yang mereka terima dari KPU menjadi tidak utuh,” kata dia.
Selain itu, Partai Buruh juga menilai KPU RI kurang teliti dalam pembuatan petunjuk teknis Pemilu 2024. Alhasil, muncul multitafsir di antara KPUD.
“Contoh, dalam SK KPU Nomor 352, SK KPU 403, SD KPU 691, SD KPU 701, dan naskah dinas KPU lainnya, sudah diatur hal-hal yang bersifat teknis, tetapi interpretasi yang muncul atas produk hukum pemilu tersebut ternyata tidak seragam,” ujar dia.
Salahudin mengaku pernah mengalami permasalahan tersebut saat pengumuman hasil verifikasi bakal calon tahap pertama.
“Ratusan bakal calon Partai Buruh dokumennya dinilai tidak benar dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Padahal, dokumen yang diunggah ke SILON sudah sesuai dengan PKPU 10/2023 dan produk turunannya,” kata dia.
Minta KPU RI perbaiki Juklak dan Juknis
Atas dasar itu, Salahudin menyatakan Partai Buruh menilai KPU perlu memperbaiki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pencalonan legislatif, agar persoalan yang sama tidak terjadi di tahapan selanjutnya.
“Saya kira ada baiknya bagi KPU memperbaiki juklak dan juknis pencalonan agar hak politik bakal calon, yaitu hak untuk dipilih, sebagai hak yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional sekaligus HAM, benar-benar mendapatkan perlindungan dari negara,” kata dia.
Partai Buruh merupakan satu dari 18 partai politik tingkat nasional yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Meskipun berstatus partai baru, partai yang dipimpin oleh Said Iqbal ini optimis bisa meraih 30 kursi di DPR RI atau lolos parliamentary threshold.