Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Pasca Pemilu 2024: Ketahui Lebih Jauh Mengenai Fraksi Threshold

Ambang batas parlemen harus disesuaikan agar diakomodir oleh semua pihak. Perubahan ini bisa dilakukan dengan ambang batas fraksi. Mulai Pemilu 2024?

4 Maret 2024 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Threshold atau ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi dalam DPR. Soal ini mencuat seiring penghitungan suara Pemilu 2024 tak lama lagi selesai.

Ambang batas parlemen harus disesuaikan agar bisa diakomodir oleh semua pihak. Perubahan ini bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi, sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu yang harus digabungnya dalam satu fraksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di skema lama akan menyebabkan suara partai non-parlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang 4 persen. PSI merupakan salah satu partai yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali gelaran Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip melalui dpr.go.id, parliamentary threshold ini bersifat nasional. Artinya, partai yang losos parlemen nasional, secara otomatis akan lolos pula di parlemen daerah. Maka, sebaliknya pula bagi partai yang tidak lolos di ambang batas parlemen nasional. Suara sah yang ditetapkan oleh pasal 415 UU Pemilu adalah 4 persen. Maka, partai yang tidak memenuhi tidak akan diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR.

Pada akhirnya akan percuma ketika menang, misalnya memperoleh suara 100 persen di daerah. Namun, suaranya tidak sampai 4 persen dalam skala nasional. Dilansir melalui dpd.go.id, presidential treshold 20 persen yang diterapkan di Indonesia saat ini, memang dinilai tidak relevan dengan pelaksanaan pemilu serentak. Selain itu, hal ini bisa membuat sistem presidensial menjadi tidak sehat. 

Dilansir melalui fraksi.pks.id, dari putusan MK Nomor 73/PUU-XX/2022 terkait pengujian presidential threshold yang diajukan oleh PKS. Karena dengan mengejutkan memberikan legal standing bagi PKS meski partai ini turut membahas soal UU Pemilu. Hal ini karena MK biasanya menolak legal standing parpol yang melakukan pengujian atas undang-undang dimana parpol turut membahas. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus