Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno didampingi istri Tuti Sutiawati bersama keluarga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Try mengenakan batik bercorak hijau dan merah jambu bersama sang istri mengenakan baju bercorak bunga putih berjalan kaki menuju TPS 043 sambil menyapa warga dan mengajak untuk menggunakan hak suaranya masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Halo, Assalamualaikum semua," sapa Try saat tiba di TPS untuk melakukan pencoblosan, Sabtu, 24 Februari 2024.
Setiba di TPS 043, Try dan istri langsung mendatangi meja registrasi, mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan menunggu giliran waktu pencoblosan sambil berbincang.
Sebelum masuk ke bilik suara, Try terlebih dulu membuka surat suara untuk memastikan dalam kondisi baik dan belum tercoblos. Setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik, Try langsung menuju bilik suara.
Pesan Try
Usai mengikuti PSU, Try berpesan agar warga senantiasa menjaga kerukunan dan menegakkan demokrasi yang baik hingga seluruh tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024 selesai.
"Tentunya kita harus bersama-sama menjaga pemilu ini berjalan lancar, terbuka, dan demokratis hingga selesai," kata Try yang ditemui wartawan.
Try berharap Pemilu 2024 ini dapat berjalan lancar dan selesai dengan situasi yang aman dan damai tanpa ada perpecahan bangsa.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang merinci ratusan peserta pemilih di TPS 43 tersebut.
"Daftar pemilih tetap yakni 227 pemilih yakni 113 laki-laki dan 114 perempuan serta daftar pemilih tambahan 18 pemilih," jelasnya.
Dia menyebutkan, semua pemilih yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diundang kembali dengan surat C Pemberitahuan.
Surat itu diantarkan ke rumah masing-masing oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"PSU hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai," tambahnya.
Adapun alasan dilaksanakan PSU karena KPPS memberikan empat jenis surat suara pada pemilih DPTb yang seharusnya mendapatkan satu jenis surat suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.