Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Respons Tudingan Politik Dinasti, Gibran Rakabuming: Biar Warga yang Menilai

Gibran Rakabuming Raka tak mau berkomentar soal tudingan adanya kepentingan dinasti politik Jokowi dibalik dirinya yang akan maju pada Pilpres 2024.

22 Oktober 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gibran Rakabuming Raka hadiri deklarasi dukungan dari pemuda di Jakarta di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 21 Oktober 2023. TEMPO/NUR KHASANAH APRILIANI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjawab soal isu politik dinasti yang dituduhkan kepada keluarganya usai putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan dia maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Biar warga yang menilai ya," kata Gibran saat menghadiri acara deklarasi dukungan bertajuk Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya lagi soal hal tersebut, Gibran hanya mengucapkan terima kasih sambil menelungkupkan kedua tangannya di dada. "Makasih ya," ucapnya. 

Sebelumnya, Gibran yang hadir menggunakan kemeja kotak-kotak merah hitam meminta maaf kepada seluruh peserta acara deklarasi itu atas keterlambatannya. Ia kemudian menjelaskan bahwa hari ini baru saja mengunjungi para ketua umum Koalisi Indonesia Maju.  

"Ada kejutan-kejutan berikutnya, ditunggu aja ya," ucap dia. 

Putusan MK buka peluang Gibran jadi cawapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan uji materi soal ambang batas minimal usia capres dan cawapres pada Senin, 16  Oktober 2023. Dari lima gugatan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru. 

Dalam putusannya, MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Putusan MK dianggap beri jalan dinasti politik Jokowi

Putusan MK itu dinilai kontroversial karena memberi jalan bagi dinasti politik Presiden Jokowi. Pasalnya, Ketua MK tak lain adalah adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

Sempat pula berhembus kabar bahwa Gibran akan keluar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan masuk ke Partai Golkar untuk mewujudkan langkahnya menjadi pendamping Prabowo Subianto. 

Gibran pun menyatakan telah bertemu dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani untuk membahas masalah itu.

"Sudah, sudah ketemu Mbak Puan," ujarnya. 

Puan Maharani juga mengatakan hal serupa. Dia mengakui pertemuan dengan Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 20 September 2023. Dalam pertemuan itu, menurut Puan, Gibran menyatakan ada kemungkinan dia akan ikut berkompetisi pada Pilpres 2024.  

“Sudah bertemu dengan mas Gibran. Dia menyampaikan bahwa ada kemungkinan ikut kompetisi Pilpres,” kata Puan usai pertemuan dengan relawan Ganjar-Mahfud di Grand City Surabaya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

NUR KHASANAH APRILIANI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus