Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Selayang Pandang Bawaslu: Tugas dan Fungsinya

Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

24 Juni 2023 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan personel kepolisian saat menggelar latihan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/2). TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tugas, wewenang dan kewajiban Bawslu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 22 B huruf b dinyatakan bahwa:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bawaslu bertugas menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, atau calon walokota dan wakil walokota terkait dengan pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau partai politik/gabungan partai politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkanya partai politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan berikutnya”.

Peran yang dilaksanakan Bawaslu beserta seluruh jajarannya di daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilu sudah tidak bisa dikategorikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu informal karena sudah dilembagakan secara formal dengan peraturan perundang-undangan UU Nomor 15 Tahun 2011 dikuatkan dengan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015.

Kedudukan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa administrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memutuskan perkara terhadap terjadinya sengketa administrasi pemilu keputusanya bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum disingkat KPU. 

Sejumlah Kasus yang ditangani Bawaslu

Menurut Bawaslu.go.id, Bawaslu telah memeriksa 812 dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020. Rinciannya, 670 kasus dugaan pelanggaran hasil temuan jajaran Bawaslu dan 142 kasus bersumber dari laporan masyarakat.

Dilansir Tempo.co, 27 Maret 2023, Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop itu berwarna merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.

Sebelumnya, pada 21 Juni 2019, Badan Pengawas Pemilu disingkat Bawaslu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menangani lima kasus Pemilu 2019 yang terdiri atas dua temuan dan tiga laporan pelanggaran yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Teluk Sebong dan netralitas seorang oknum kepala dinas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus