Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Serba-Serbi Pemilu 2024: Tentang KPPS dan TPS Penyelenggaraan Pemilu

Di Pemilu 2024, KPU juga merancang jumlah pemilih maksimal 300 di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

17 Juni 2023 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, KPU juga merancang jumlah pemilih maksimal 300 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Kedua kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Sebelumnya, KPPS dan TPS Pemilu adalah salah satu bagian dari dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu.

Lantas apa yang dimaksud dengan KPPS dan TPS dalam Pemilu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian KPPS

Menurut buku Panduan KPPS Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri 7 anggota dari masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

KPPS merupakan penyelenggara Pemilu bersifat sementara/ad hoc yang dibuat oleh PPS. Mengutip dari mkri.id, PPS membentuk KPPS berdasarkan seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Kemudian, Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Namun, pengangkatan tersebut harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, disebutkan KPPS bertugas mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada pemilih. Selain itu, KPPS juga menyampaikan formulir Model C6-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih. 

Lebih lanjut, mengutip dari jdih.kpu.go.id, KPPS juga mempunya beberapa kewenangan dan kewajiban selama Pemilu. Mulai dari menempelkan DPT di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Tak hanya itu, KPPS juga menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu TPS

Mengutip dari kamus bawaslu, Tempat Pemungutan Suara atau TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS digunakan untuk menghitung suara yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.

Pembuatan TPS harus selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pemungutan suara. TPS dibuat oleh KPPS dengan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,  TPS dibuat di ruangan gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya. Namun, pembuatan TPS itu terlebih dahulu harus mendapat izin dari pihak yang berwenang atas gedung atau kantor tersebut.

Kemudian, berdasarkan buku "Panduan Kpps Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah", bentuk dan ukuran TPS dibuat dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter.  Ukuran tersebut disesuaikan dengan kondisi setempat yang dapat menampung peralatan TPS. Lalu, tempat itu juga dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat serta mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Pilihan editor : Catat Tahapan Pemilu-2024: Masa Kampanye Selama 75 Hari...

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus