Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Pemdes Kemendagri) untuk menegakkan netralitas ASN (aparatur sipil negara) kepala desa pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan telah menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri untuk mengomunikasikan hal tersebut.
“Kita hubungi Dirjen Bina Pemdes khusus untuk netralitas kepala desa dalam kampanye pemilihan serentak 2024,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Bagja juga akan membuat grup khusus dengan Dirjen Bina Pemdes dan Kemendagri mengenai netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024.
“Kita akan membuat kontak khusus dengan Dirjen Bina Pemdes tentunya sama Kemendagri juga terkait dengan netralitas kepala desa serta melakukan pembinaan khusus,” ujarnya.
Di lain sisi, Bagja mengingatkan jajaran pengawas, khususnya di lima provinsi dengan nilai kerawanan tertinggi, cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye. Kelima provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Teman-teman harus selalu cek media sosial atau aplikasi pelaporan dan semacamnya untuk cermat terhadap laporan dari masyarakat serta temuan-temuan dalam kampanye, khususnya untuk lima provinsi tertinggi dalam IKP (Indeks Kerawanan Pemilu),” ujar dia.
Ombudsman Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik Tetap Prima
Sebelumnya, Ombudsman RI mengingatkan seluruh ASN bisa menjaga pelayanan publik tetap prima sepanjang Pilkada 2024. Dalam diskusi di Riau pada Rabu, 9 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan menjaga pelayanan publik tetap prima tanpa terpengaruh oleh dinamika politik merupakan wujud tanggung jawab negara kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang prima memerlukan komitmen, upaya bersama, serta sinergisitas antarlembaga,” ujar Suganda dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Oktober lalu.
Dia menuturkan hal itu menjadi tantangan bagi ASN yang berada di garis depan pelayanan, terutama di tengah kontestasi politik. Suganda juga meminta ASN menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 karena ketidaknetralan ASN bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Dalam beberapa kasus, kata dia, ASN yang terlibat dalam dukungan politik kerap mendapatkan posisi strategis di pemerintahan jika kandidat yang mereka dukung menang.
“ASN yang terlibat dalam politik praktis berisiko menurunkan standar pelayanan, bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tuturnya.
Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu menekankan netralitas ASN bukan hanya merupakan kewajiban moral, melainkan juga kewajiban hukum yang harus mereka patuhi. Pelayanan publik yang prima dan netralitas ASN, kata dia, adalah dua sisi mata uang yang sama. Tanpa netralitas, ASN tidak bisa menjamin pelayanan publik akan berjalan dengan baik.
Untuk itu, Suganda berharap ASN tetap memegang teguh prinsip netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari dinamika politik yang terjadi. Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, mendukung penuh segala upaya memastikan ASN bersikap netral dalam setiap tahapan pilkada.
“Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan ASN agar senantiasa profesional, tidak terlibat dalam politik praktis, serta berfokus pada pelayanan publik yang adil dan berkualitas,” kata Suganda.
Pilihan editor: Pramono Anung Ungkap Alasan Tak Gabung Kabinet Prabowo: Berjuang Menangi Pilgub Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini