Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membantah adanya penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura karena belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan berdasarkan informasi yang diberikan KPU Papua, tidak ada penjemputan paksa. KPU Papua, kata dia, hanya melakukan inspeksi mendadak untuk menanyakan alasan lambatnya proses rekapitulasi suara di Kota Jayapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau informasi dari teman-teman KPU provinsi tidak, tidak dijemput paksa, tetapi mereka sebelumnya sudah melakukan sidak, kok belum (selesai rekapitulasi suara). Apa mungkin prosesnya agak lambat," kata ujar Mellaz dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dia membandingkan kejadian itu seperti perintah yang diberikan KPU RI kepada KPU Jawa Barat untuk segera menyelesaikan rekapitulasi suara dan segera ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi nasional. "Tidak ada isu jemput paksa. Sama kan seperti perintah kami kan, permintaan kami di Jawa Barat. (Perintah ini) ke Papua, ke Papua pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Mellaz mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai hal itu. Tapi dari informasi yang dia terima, tidak ada penjemputan paksa. KPU Papua hanya melakukan supervisi saat rekapitulasi suara di KPU Jayapura berlangsung. Supervisi itu dilakukan untuk memeriksa bagaimana situasi sebenarnya. "Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi kan," ujar Mellaz.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon sebelumnya mengakui, pihaknya terpaksa menjemput Komisioner KPU Kota Jayapura dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.
Pada Selasa, 19 Maret 2024 dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIT, setibanya di hotel, KPU Papua langsung memaksa KPU Kota Jayapura segera lakukan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura.
“Rapat pleno PPD kedua distrik itu dilaksanakan hingga pukul 7.30 WIT,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada ANTARA, Selasa, 19 Maret lalu, di Jayapura.
Diakui, setelah selesai pleno kedua PPD kemudian KPU Kota Jayapura langsung ke tempat pelaksanaan pleno KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
YOHANES MAHARSO | ANTARA