Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font face=arial size=1 color=brown><B>HAK PILIH TNI</B></font><BR />Tarik-Ulur Hak Tentara Mencontreng

Silang pendapat tentang hak pilih tentara dalam pemilihan umum kembali bergulir. Penentangnya khawatir menguntungkan penguasa.

5 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRO-kontra terhadap penggunaan hak memilih oleh tentara dalam pemilihan umum masih ramai, tapi Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro seolah sudah tancap kayon. Ia mengatakan perdebatan tentang hak pilih prajurit Tentara Nasional Indonesia pada Pemilu 2014 tak perlu dilanjutkan. ”Rasanya belum siap,” katanya, Kamis pekan lalu.

Polemik ini kembali mengemuka sejak Panglima Jenderal Djoko Santoso melontarkan gagasan seusai serah-terima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden di Jakarta, Rabu tiga pekan lalu. Ia menyatakan tentara mulai mengkaji penggunaan hak yang tak pernah lagi dipakai sejak 1955 itu. Menurut Djoko, hak pilih merupakan langkah awal mengembalikan hak politik prajurit.

Dua hari setelah itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bisa-tidaknya anggota tentara nasional menggunakan hak pilih ditentukan undang-undang. Menurut dia, hak pilih dijamin konstitusi. Di banyak negara, tentara juga punya hak pilih. Jika kedewasaan berpolitik kian matang dan militer bisa menjaga kebersamaan, ia menambahkan, hak pilih tentara bisa diberikan. ’’Suatu saat TNI akan diberi hak suara,” katanya. Ia pun minta tentara membikin kajian mengenai hal ini.

Setelah pernyataan Presiden itu, Sekolah Staf dan Komando TNI di Bandung menyebar undangan ke sejumlah orang untuk menjadi pemakalah. Hak pilih tentara ini pun dikaji selama beberapa hari di Bandung dua pekan lalu. Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto salah satu pembicara. ”Ada beberapa pembicara lain,” katanya. Menurut Endriartono, kajian itu berangkat dari pernyataan panglima tentara. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan seminar yang lebih besar pada Oktober nanti.

Endriartono melontarkan gagasan hak pilih tentara seusai Pemilu 2004. Ia ingin hak pilih tentara diberikan pada pemilu tahun lalu. Ketika menjadi Panglima TNI, ia menghapus kursi jatah TNI di Dewan Perwakilan Rakyat lebih cepat lima tahun daripada rencana semula 2009. Ini yang kemudian diatur dalam Undang-Undang TNI Tahun 2004: Prajurit dilarang menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

Endriartono mengatakan negara demokrasi menghormati hak politik individu, termasuk tentara. Karena itu, jika jatah kursi untuk tentara hilang di Dewan, hak politik tetap tidak boleh hilang. Hak politik itu hak individu tentara sebagai warga negara, bukan hak politik lembaga TNI. Hak yang diberikan adalah hak memilih, bukan hak dipilih. Hak dipilih hanya untuk pensiunan atau tentara yang mundur dan masuk partai politik. Ia yakin tentara sudah dewasa dan matang. ”Jika ada komandan yang menggiring anak buahnya memilih partai tertentu, dia harus mendapat sanksi,” kata dia.

Gagasan Endriartono barangkali terlalu maju. Setidaknya jika melihat hasil survei markas besar tentara pada Maret hingga September empat tahun lalu. Jajak pendapat ini melibatkan 200 responden di 10 provinsi dengan komposisi 100 tentara dan 100 sipil. Metodenya adalah wawancara, diskusi kelompok terfokus, dan kuesioner. Jajak pendapat ini melibatkan sejumlah lembaga kajian. Hasilnya, sebagian besar menyatakan belum saatnya tentara menggunakan hak pilih pada 2009.

Di Dewan, gagasan penggunaan hak pilih tentara ditentang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tubagus Hasanudin, mantan Sekretaris Militer Presiden yang pensiun dini dan masuk partai itu, mengatakan, jika hak pilih diberikan ke tentara, peluang konflik di dalam tubuh tentara besar.

Ia mengatakan tentara tidak pernah dididik berdemokrasi. Yang ada loyal pada komandan. Saling serang antarkesatuan rawan terjadi jika ternyata komandan kesatuan beda partai politik. ”Apa kata komandan, prajurit akan melaksanakan. Komandan bilang pilih partai A, anak buah pasti pilih A,” kata Hasanuddin. ”Fraksi kami menolak hak pilih bagi tentara pada 2014,” kata Hasanuddin.

Hak politik tentara juga akan menguntungkan partai pendukung presiden. Sebab, tentara cenderung berpihak pada presiden yang berkuasa. Tapi ini ditampik oleh Yahya Sacawiria, anggota Komisi Pertahanan dari Partai Demokrat. Pensiunan mayor jenderal ini mengatakan, ”Tak gampang menarik-tarik tentara ke kiri atau ke kanan.”

Pengamat militer dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodhawardani, setuju hak pilih diberikan kepada tentara. Tapi, sebelum hak itu diberikan, perlu ditata dulu aturan mainnya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu merevisi undang-undang. Peradilan militer yang tidak akuntabel juga harus dibenahi. Selain itu, tentara harus mendapat pendidikan tentang demokrasi.

Perjalanan hak pilih tentara ini masih jauh. Anggota Badan Legislasi, Arif Wibowo, mengatakan perubahan Undang-Undang TNI tidak masuk program legislasi nasional tahun ini. Materi tentang hak pilih tentara bisa masuk ke perubahan Undang-Undang Pemilu yang rampung tahun ini. Tapi, hingga kini, belum ada pembahasan khusus hak pilih tentara di Dewan. Yang ada, kata Arif, masih mendengarkan masukan berbagai kelompok masyarakat.

Yang lebih penting lagi kesiapan tentara menggunakan hak pilih. ”Mereka sendiri belum siap,” kata Purnomo Yusgiantoro. Tentara punya hak pilih pada Pemilu 1955, yang membuat munculnya friksi tajam di tubuh militer. Selama Orde Baru tentara tak punya hak pilih tapi justru menjadi alat penopang utama kekuasaan Presiden Soeharto lebih dari tiga dasawarsa.

Sunudyantoro, Pingit Aria (Jakarta), Ahmad Fikri (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus