Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

5 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FPI Dilaporkan ke Komnas HAM

ANGGOTA Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Ribka Tjiptaning, melaporkan pembubaran paksa acara sosialisasi hak kesehatan dan tenaga kerja di Banyuwangi oleh Front Pembela Islam, dua pekan lalu, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. "Ada pembubaran acara secara paksa oleh oknum polisi dan FPI," kata Ribka, Senin pekan lalu.

Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan polisi sedang melakukan pemeriksaan internal. Sedangkan Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak menyatakan segera menindaklanjuti laporan Ribka.

Panglima FPI Tubagus Muhammad Siddiq menyatakan tak gentar terhadap laporan tersebut. Dia menegaskan, yang dilakukan FPI di Banyuwangi adalah tindakan yang benar. "Yang datang kan para mantan PKI," katanya seraya menyalahkan polisi yang dinilainya kurang sigap.

Pada hari yang sama, Kaukus Pancasila Parlemen, yang meliputi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan aksi-aksi kekerasan oleh FPI. "Kami meminta Presiden membuktikan ucapannya bahwa negara tidak boleh kalah atau dikalahkan oleh tindakan premanisme," ujar anggota Kaukus, Eva Kusuma Sundari, Senin pekan lalu.

MOU Pekerja Migran Selesai Dibahas

AKHIRNYA nota kesepahaman Malaysia-Indonesia soal pekerja migran selesai dibahas. "Alhamdulillah, setelah perundingan berbulan-bulan, seluruh substansi MOU telah disepakati," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Rabu pekan lalu.

Dalam pembahasan itu, Malaysia menyetujui empat poin yang diajukan, yaitu dicabutnya aturan majikan yang memegang paspor tenaga kerja, adanya cuti bagi pekerja satu hari dalam sepekan, perlunya lembaga pengawasan, serta pengurangan biaya penempatan tenaga kerja. Nota kesepahaman ini akan mengubah isi kesepakatan yang sudah pernah ditandatangani pada 2004.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap, dengan adanya MOU ini, pemerintah akan membatasi jumlah pemberian rekomendasi terhadap job order dan kontrak kerja di Malaysia.

Kereta Terguling, 6 Tewas

KERETA api Logawa, rute Purwokerto-Jember, mengalami kecelakaan di Pajaran, Saradan, Madiun, Jawa Timur, Selasa pekan lalu. Tiga gerbong kereta ekonomi itu terguling dan terlempar sekitar 20 meter dari rel. Enam penumpang tewas, 73 luka-luka.

"Banyak variabel yang menyebabkan kecelakaan," kata Kepala PT Kereta Api Daerah Operasi VII Madiun Bambang Rudianto. "Dugaan karena kecepatan yang melebihi batas memang ada, tapi belum tentu." Sebelumnya, Wakil Kepala PT Kereta Api Daerah Operasi VII Nur Amin mengatakan lokasi kecelakaan memang rawan. "Kejadian tepat pada rel yang posisinya menikung," ujarnya.

Situs Mangiran Terancam Hilang

SEBANYAK 30-40 persen Situs Mangiran terancam hilang karena pembangunan proyek jalan tol Trans-Jawa Jakarta-Surabaya rentang Solo-Mojokerto. Kawasan yang terancam hilang adalah sendang, sumur tua, dan fondasi bata. Situs ini sendiri merupakan bekas pemandian para bangsawan Majapahit. "Yang sudah dipatok dan akan digunakan untuk proyek jalan tol seluas 60 meter persegi," kata petugas Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur, Joko Widodo.

Pihaknya pernah menyatakan keberatan kepada Bupati Madiun serta dinas kebudayaan dan pariwisata setempat. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Situs ini berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Situs ini juga berada di dalam wilayah hutan produksi Perhutani Resor Pemangku Hutan Pepeh, Kesatuan Pemangku Hutan Saradan.

Tersangka Baru Kasus Tiket Diplomat

KEJAKSAAN menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri. Dua tersangka itu adalah Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Syarif Syam Arman dan I Gusti Putu Adnyana. "Sebagai kepala pelaksana anggaran, I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman malah menaikkan harga tiket, sehingga negara membayar lebih," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, Senin pekan lalu.

Modus kedua orang ini adalah membuat dua tagihan surat pembayaran. Satu tagihan dibayar, yang lainnya merupakan tagihan kosong. Kemudian kuitansi kosong dinaikkan harganya, lalu ditagihkan ke negara. "Jauh daripada yang diterima atau dibayarkan ke biro perjalanan," ujar Arminsyah.

Keduanya juga diduga tidak melakukan uji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahkan tidak melakukan pemeriksaan dengan membandingkan bukti fisik. "Sebab, pada berkas tagihan tidak dilampirkan salinan tiket dan boarding pass," kata Arminsyah. Keduanya langsung digelandang ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

DPD Menyusul Minta Dana Aspirasi

MENGIKUTI langkah sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimotori Partai Golkar, anggota Dewan Perwakilan Daerah juga meminta dana aspirasi. Bahkan angka yang diminta lebih besar daripada permintaan anggota DPR, yakni Rp 15 miliar. Alasannya, "Jumlah anggota DPD dari masing-masing daerah jauh lebih sedikit dibanding jumlah anggota DPR dari masing-masing daerah pemilihan," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida, Senin pekan lalu.

Menurut La Ode Ida, DPD meminta dana aspirasi untuk memfasilitasi pembangunan di daerah. Karena anggota DPD tidak akan mencairkan dan menggunakan sendiri dana tersebut. Sebelumnya, menanggapi usul Partai Golkar, pemerintah beberapa kali menyatakan tidak akan menyediakan dana aspirasi tersebut. Meski demikian, Golkar tetap berusaha mengegolkannya.

Bupati Supiori Divonis 3 Tahun

BUPATI Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai Warikar terbukti mengkorupsi dana proyek infrastruktur Kabupaten Supiori pada 2006-2008 sebesar Rp 36,6 miliar. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata ketua majelis hakim Herdy Agustin membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pekan lalu.

Menurut majelis, Warikar telah melanggar ketentuan soal pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi. Perusahaan ini merupakan rekanan pemerintah daerah dalam pembangunan pasar sentral, terminal induk, dan rumah dinas eselon di Supiori senilai Rp 106,7 miliar.

Akibat penunjukan itu, ada kelebihan nilai proyek sebesar Rp 36,6 miliar. Nilai proyek itu seharusnya hanya Rp 69,8 miliar. Dari kelebihan nilai proyek itu, Warikar dianggap ikut menikmati Rp 6,4 miliar untuk kepentingan pribadi.

Dua anggota majelis mengajukan dissenting opinion. enurut mereka Warikar semestinya dihukum lebih berat. Selain divonis tiga tahun penjara, Warikar diperintahkan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kasus Koja

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan meminta keterangan dari sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Ada dugaan gratifikasi dalam kasus insiden Koja," kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., Rabu pekan lalu. Ia menyatakan Komisi mensinyalir adanya penyerahan uang untuk meredam penggunaan hak angket anggota DPRD dalam penanganan kasus kerusuhan di makam Mbah Priok di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14 April lalu.

Ketua Fraksi Amanat Bangsa di DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan. Ia juga membenarkan salah satu anggota fraksinya masuk daftar orang yang dimintai keterangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus