Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FRAKSI terbesar di Dewan Perwakilan Rakyat itu tak punya teman. Usul mereka, agar pengambilan keputusan soal persyaratan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dari partai politik ditunda, tak digubris fraksi lain. Lepas asar dalam sidang Komisi Pemerintahan Dewan, Rabu dua pekan lalu, para politikus dari Partai Demokrat itu pun angkat kaki.
Tujuh fraksi lain minus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang anggotanya absen melanjutkan sidang. Hasilnya, kecuali Partai Amanat Nasional, semua sepakat anggota partai politik baru diwajibkan mundur ketika mendaftar menjadi anggota KPU. Perdebatan panjang draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum pun berakhir.
Dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu 2007, politikus calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan partai lima tahun sebelum mendaftar. Demokrat dan Partai Amanat Nasional kukuh mempertahankan ketentuan ini. Politikus Demokrat, Ignatius Mulyono, menilai lima tahun cukup membuat calon bersikap netral. Menurut dia, masuknya politikus ke KPU merupakan langkah mundur. ”Ibarat pertandingan bola, kini pemain pun menjadi wasit,” kata Mulyono.
Kekalahan Demokrat sudah tercium beberapa hari sebelum pengambilan keputusan. Partai yang tergabung dalam koalisi, seperti Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, tak mau mengubah pendirian. Hanya Partai Amanat Nasional yang sepaham dengan usul pemenang Pemilu 2009 itu.
Mayoritas partai menjadikan buruknya penyelenggaraan Pemilu 2009 sebagai alasan. Yang paling dipersoalkan adalah penyusunan daftar pemilih. Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Agus Purnomo, mengklaim setidaknya 5.000 kader partainya di Yogyakarta tak masuk daftar pemilih tetap. ”Kalau prosesnya fair, semua pasti legawa menerima kekalahan,” katanya.
Arif Wibowo, politikus PDI Perjuangan, menuding tujuh anggota KPU menjadi biang masalah. Panitia Angket Dewan periode lalu merekomendasikan pemecatan sebagian atau semua anggota KPU kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi rekomendasi ini tak ditindaklanjuti Presiden. ”Wajar kalau DPR mangkel,” katanya.
Partai-partai semakin berang ketika Andi Nurpati Baharuddin memilih meninggalkan posisinya di KPU. Ia lalu bergabung dengan Partai Demokrat. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziyah, mengatakan, sejak Andi masuk Demokrat, gagasan mengisi KPU dengan anggota partai makin kuat. ”Bergabungnya Andi Nurpati ke Demokrat mengindikasikan keberpihakan KPU,” kata Ida.
Seorang anggota Komisi Pemerintahan menilai Demokrat tak serius menghadapi isu penting ini. Sekretariat Gabungan yang beranggotakan para pemimpin partai pendukung pemerintah juga hanya sekali membahas persoalan ini. ”Demokrat seperti tak menganggap penting isu ini,” kata Agus Purnomo.
Setelah disetujui, draf akan dibawa ke rapat paripurna DPR, lalu diajukan ke pemerintah sebagai inisiatif Dewan. Setelah itu, draf dibahas bersama pemerintah. Mulyono menjanjikan Demokrat akan lebih bertarung kelak ketika pembahasan draf bersama antara Dewan dan pemerintah.
Hadar Nafis Gumay dari Centre for Electoral Reform menilai kesepakatan Dewan itu mirip bancakan politik. Ia menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika draf tak berubah setelah dibahas Dewan dan pemerintah.
Menurut Hadar, meski menyatakan mundur dari kepengurusan, anggota KPU dari partai pasti tetap setia kepada partainya. ”DPR mungkin berpikir, daripada KPU dirampok sendirian oleh Demokrat, mending dirampok ramai-ramai,” kata Hadar.
Pramono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo