"SAYA menolak vonis tersebut," ujar Heri Akhmadi (26 tahun)
Senin pekan lalu. Jawaban bekas Ketua Umum Dewan Mahasiswa ITB
ini diucapkannya setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan
hukuman 2 tahun penjara potong masa tahanan padanya. Menurut
Eleri, yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah seluruh
mahasiswa ITB, bukan hanya DM ITB. "Dengar saja suara mereka,"
ujarnya sembari menunjuk suara ribuan mahasiswa Bandung yang
secara demonstratif berteriak menolak vonis tersebut.
Heri arek Ponorogo yang bertubuh kecil dan rambutnya gondrong
itu dituntut 9 tahun penjara potong masa tahanan. Tapi menurut
pertimbangan hakim, hanya dua dari tujuh tuduhan yang terbukti
dan meyakinkan unsur tuduhannya. Yakni tuduhan primer II dan
subsider I: Tertuduh dinyatakan bersalah atau sengaja melakukan
penghinaan kepada keluarga Presiden RI secara berturut-turut dan
sengaja menghina, baik bersama-sama maupun sendiri, kepada nama
baik lembaga-lembaga badan negara.
Menurut Hakim, yang meringankan: tertuduh belum pernah dihukum,
masih muda dan seorang mahasiswa yang masih punya harapan di
masa depan. Yang memberatkan selama persidangan tertuduh selalu
mungkir dan memberikan jawaban berbelit-belit. "Dari jiwa
tertuduh sedikitpun tidak ada rasa penyesalan terhadap
perbuatannya," ujar Hakim Soedarko. Seperti juga Heri, Jaksa
Djawadin Saragih menolak vonis itu, tetap pada tuntutannya dan
naik banding.
Tapi jika vonis hakim dijalankan, Heri praktis akan tinggal
menjalani hukuman 14 bulan. Selama ini ia telah ditahan sekitar
10 bulan di tempat tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan
Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Keluar ruangan sidang, Heri mencium anak, yang bersama Nuning,
isteri Heri, hadir dalam sidang bersama orang tuanya dan ayah
Heri, Yusuf Akhyadi. "Lepas dari soal berapa tahun ia dihukum,
saya bangga punya anak seperti Heri yang berani memperjuangkan
kebenaran dan keadilan sekalipun risikonya ia masuk penjara,"
ujar Yusuf.
Sambutan yang lebih meriah dilakukan para mahasiswa rekan Heri.
Sekitar 2000 mahasiswa Bandung, Jakarta, Bogor, Yogyakarta dan-
Surabaya di halaman pengadilan langsung mengadakan acara memberi
penghargaan pada Heri: sehelai kain hitam ukuran 1,5 meter
bertuliskan "Kami cinta keadilanj kami cinta kebenaran dan kami
cinta Indonesia." Seusai itu, rombongan ini, bersama Ileri,
berjalan kaki dengan tertib menuju kampus ITB yang berjarak
sekitar 2 km.
Dengan demikian, 8 mahasiswa Bandung sudah divonis. Kecuali
Heri, semua dijatuhi hukuman di bawah 2 tahun dan semuanya naik
banding. Empat mahasiswa lagi kini tengah diperiksa dengan
tuduhan terlibat dalam penyusunan 'Buku Putih".
Di Jakarta, proses sidang Operasi Kilat terus juga berlangsung.
Sabtu dua pekan lalu Ibrahim Zakir, bekas Wakil Ketua DM UI
dituntut hukuman penjara 3 tahun segera masuk dipotong masa
tahanan sementara. Sedang dua rekam Rosmel Djalil dan Indra
Tjahaya Kadi Sabtu lalu dijatuhi hukuman 9 bulan dan 8 bulan
penjara dipotong masa tahanan.
Keduanya ditahan antara 18 Maret 1978 sampai 28 Desember 1978
berarti keduanya bisa bebas kalau menerima putusan. Tapi kedua
terhukum maupun jaksa menyatakan hendak berpikir dulu sebelum
menentukan menerima atau menolak putusan ini.
Di ruang lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga Sabtu lalu
Jaksa Hoesin, Sastrawirya menuntut hukuman 2 tahun untuk Nizar
Dahlan dan 1 tahun 6 bulan untuk Nazim' Ali Imron. Keduanya
dikurangi masa tahanan scmentara, tapi segera masuk di samping
juga dibebani ongkos perkara. Sidang menurut rencana akan
dilanjutkan l 3 Oktober untuk mendengar pleidoi kedua tertuduh
dan pembela mereka.
Sampul Kuning
Masih di Jakarta, sidang pengadilan yang sedianya dilangsungkan
Senin pekan lalu untuk mendengarkan pembelaan tertuduh Lukman
Hakim terpaksa ditunda sebulan lagi. Tim pembela diwakili Talas
Sianturi menyerahkan surat keterangan dokter, menyatakan
tertuduh sakit. Lukman Hakim, bekas Ketua Umum DM UI, 1 Agustus
lalu telah dituntut hukuman 6 tahun penjara segera masuk oleh
Jaksa Penuntut Umum John Waliry.
"Saya lemas sekali sejak 10 September lalu," kata Lukman pada
TEMPO di rumahnya pekan lalu. Mula-mula dr. Amal C. Sjaaf yang
memeriksanya memberi ijin sakit 4 hari, tapi menyarankan untuk
pemeriksaan lebih lanjut karena ada dugaan sakit lever Lukman
kambuh lagi.
Selama seminggu pekan lalu Lukman bolak-balik pergi ke Rumah
Sakit Persahabatan. Hasilnya baru diketahui pekan ini yang
menentukan apakah ia perlu dirawa di rumah sakit atau tidak
diharapkannya sebelum sidang 10 Oktober nanti ia sudah sehat
benar. Waktu istirahat 1 bulan akan dimanfaatkan Lukman Hakim
baik-baik. "Bisasaya pakai untuk menyusun pleidoi," ujarnya.
Kondisi badannya memang menurun beberapa bulan terakhir ini.
Mungkin karena ia memforsir tenaganya guna mengadakan penelitian
di pabrik Kimia Farma dan menyusun skripsinya sejak 6 bulan
lalu.
Skripsi yang telah selesai itu bersampul kuning, berjudul:
"Sumbangan Penelitian Kestabilan Scdiaan-sediaan Air."
Seharusnya ia bisa menempuh ujian skripsi bulan lalu atau awal
bulan ini, namun harus diundur karena kesehatannya terganggu.
"Soal lulus ujian penting bagi saya, untuk bisa memberi bantuan
pada orang tua," kata calon sarjana farmasi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini