Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

"Kami cinta Indonesia"

Ketua umum dm itb, heri akhmadi, dituduh menghina keluarga presiden ri dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. sementara pengadilan ketua dm ui, lukman hakim ditunda. (nas)

22 September 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"SAYA menolak vonis tersebut," ujar Heri Akhmadi (26 tahun) Senin pekan lalu. Jawaban bekas Ketua Umum Dewan Mahasiswa ITB ini diucapkannya setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara potong masa tahanan padanya. Menurut Eleri, yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah seluruh mahasiswa ITB, bukan hanya DM ITB. "Dengar saja suara mereka," ujarnya sembari menunjuk suara ribuan mahasiswa Bandung yang secara demonstratif berteriak menolak vonis tersebut. Heri arek Ponorogo yang bertubuh kecil dan rambutnya gondrong itu dituntut 9 tahun penjara potong masa tahanan. Tapi menurut pertimbangan hakim, hanya dua dari tujuh tuduhan yang terbukti dan meyakinkan unsur tuduhannya. Yakni tuduhan primer II dan subsider I: Tertuduh dinyatakan bersalah atau sengaja melakukan penghinaan kepada keluarga Presiden RI secara berturut-turut dan sengaja menghina, baik bersama-sama maupun sendiri, kepada nama baik lembaga-lembaga badan negara. Menurut Hakim, yang meringankan: tertuduh belum pernah dihukum, masih muda dan seorang mahasiswa yang masih punya harapan di masa depan. Yang memberatkan selama persidangan tertuduh selalu mungkir dan memberikan jawaban berbelit-belit. "Dari jiwa tertuduh sedikitpun tidak ada rasa penyesalan terhadap perbuatannya," ujar Hakim Soedarko. Seperti juga Heri, Jaksa Djawadin Saragih menolak vonis itu, tetap pada tuntutannya dan naik banding. Tapi jika vonis hakim dijalankan, Heri praktis akan tinggal menjalani hukuman 14 bulan. Selama ini ia telah ditahan sekitar 10 bulan di tempat tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Keluar ruangan sidang, Heri mencium anak, yang bersama Nuning, isteri Heri, hadir dalam sidang bersama orang tuanya dan ayah Heri, Yusuf Akhyadi. "Lepas dari soal berapa tahun ia dihukum, saya bangga punya anak seperti Heri yang berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan sekalipun risikonya ia masuk penjara," ujar Yusuf. Sambutan yang lebih meriah dilakukan para mahasiswa rekan Heri. Sekitar 2000 mahasiswa Bandung, Jakarta, Bogor, Yogyakarta dan- Surabaya di halaman pengadilan langsung mengadakan acara memberi penghargaan pada Heri: sehelai kain hitam ukuran 1,5 meter bertuliskan "Kami cinta keadilanj kami cinta kebenaran dan kami cinta Indonesia." Seusai itu, rombongan ini, bersama Ileri, berjalan kaki dengan tertib menuju kampus ITB yang berjarak sekitar 2 km. Dengan demikian, 8 mahasiswa Bandung sudah divonis. Kecuali Heri, semua dijatuhi hukuman di bawah 2 tahun dan semuanya naik banding. Empat mahasiswa lagi kini tengah diperiksa dengan tuduhan terlibat dalam penyusunan 'Buku Putih". Di Jakarta, proses sidang Operasi Kilat terus juga berlangsung. Sabtu dua pekan lalu Ibrahim Zakir, bekas Wakil Ketua DM UI dituntut hukuman penjara 3 tahun segera masuk dipotong masa tahanan sementara. Sedang dua rekam Rosmel Djalil dan Indra Tjahaya Kadi Sabtu lalu dijatuhi hukuman 9 bulan dan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Keduanya ditahan antara 18 Maret 1978 sampai 28 Desember 1978 berarti keduanya bisa bebas kalau menerima putusan. Tapi kedua terhukum maupun jaksa menyatakan hendak berpikir dulu sebelum menentukan menerima atau menolak putusan ini. Di ruang lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga Sabtu lalu Jaksa Hoesin, Sastrawirya menuntut hukuman 2 tahun untuk Nizar Dahlan dan 1 tahun 6 bulan untuk Nazim' Ali Imron. Keduanya dikurangi masa tahanan scmentara, tapi segera masuk di samping juga dibebani ongkos perkara. Sidang menurut rencana akan dilanjutkan l 3 Oktober untuk mendengar pleidoi kedua tertuduh dan pembela mereka. Sampul Kuning Masih di Jakarta, sidang pengadilan yang sedianya dilangsungkan Senin pekan lalu untuk mendengarkan pembelaan tertuduh Lukman Hakim terpaksa ditunda sebulan lagi. Tim pembela diwakili Talas Sianturi menyerahkan surat keterangan dokter, menyatakan tertuduh sakit. Lukman Hakim, bekas Ketua Umum DM UI, 1 Agustus lalu telah dituntut hukuman 6 tahun penjara segera masuk oleh Jaksa Penuntut Umum John Waliry. "Saya lemas sekali sejak 10 September lalu," kata Lukman pada TEMPO di rumahnya pekan lalu. Mula-mula dr. Amal C. Sjaaf yang memeriksanya memberi ijin sakit 4 hari, tapi menyarankan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena ada dugaan sakit lever Lukman kambuh lagi. Selama seminggu pekan lalu Lukman bolak-balik pergi ke Rumah Sakit Persahabatan. Hasilnya baru diketahui pekan ini yang menentukan apakah ia perlu dirawa di rumah sakit atau tidak diharapkannya sebelum sidang 10 Oktober nanti ia sudah sehat benar. Waktu istirahat 1 bulan akan dimanfaatkan Lukman Hakim baik-baik. "Bisasaya pakai untuk menyusun pleidoi," ujarnya. Kondisi badannya memang menurun beberapa bulan terakhir ini. Mungkin karena ia memforsir tenaganya guna mengadakan penelitian di pabrik Kimia Farma dan menyusun skripsinya sejak 6 bulan lalu. Skripsi yang telah selesai itu bersampul kuning, berjudul: "Sumbangan Penelitian Kestabilan Scdiaan-sediaan Air." Seharusnya ia bisa menempuh ujian skripsi bulan lalu atau awal bulan ini, namun harus diundur karena kesehatannya terganggu. "Soal lulus ujian penting bagi saya, untuk bisa memberi bantuan pada orang tua," kata calon sarjana farmasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus