Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dewan ini akan berfungsi seperti Dewan Pers. Budi mengatakan Dewan Media Sosial akan menjadi mediator apabila terjadi sengketa di sosial media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bentuknya independen sama seperti Dewan Pers,” kata Budi Arie kepada Tempo, Kamis 23 Mei 2024.
Budi mengatakan rencana pembentukan Dewan Media Sosial ini telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Menurut Budi, pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers. Sehingga, kata dia, Dewan Pers sulit menjangkau sengketa di media sosial. Budi menyebut Dewan Media Sosial ini atas rekomendasi dari UNESCO dan juga dibahas dengan seluruh negara. Namun Ia mengungkapkan kementerian masih mengkaji konsep Dewan Media Sosial dari negara-negara Eropa.
Public Information Officer UNESCO di Indonesia, Aisyah Camila Agusty, belum merespons konfirmasi Tempo terkait Dewan Media Sosial.
Budi menepis Dewan Media Sosial akan membatasi kebebasan berpendapat di medsos. Sebab, kata dia, anggotanya akan diisi oleh unsur masyarakat sipil. Mereka akan berdiskusi untuk menangani sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur Undang-Undang ITE.
“Kan banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” kata Menkominfo.