Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

102 Bukan Serap

Hakim pengganti dipersoalkan dalam sidang Mahmil-Lub. Karena hal ini tak ada dalam praktek pengadilan. Hakim pengganti dimaksud sebagai serep saja, bila hakim yang fungsionil berhalangan hadir dalam suatu sidang.

15 September 1973 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI awal Mahmillub mengadili Sutarto -- yang kini lagi berlangsung duduknya beberapa hakim pengganti di kanan Majelis telah diprotes pembela. Apa itu hakim pengganti, begitu kira-kira bunyi eksepsi tersebut. Tapi Majelis menolak keberatan pembela dengan mengatakan bahwa hakim pengganti hanya dimaksudkan sebagai serap saja. seandainya ada hakim-hakimg 1 yang berhalangan, sehingga "sidang bisa berjalall secara maraton". Tak lama setelah kejadian itu, dari Departemen Kehakiman keluar pula istilah yang seperti itu. Via sebuah keputusan Presiden, 102 orang calon-calon hakim -- dari jumlah 500 yang sudah lebih setahun menunggu-nunggu kepastian nasib - telah diangkat sebagai hakim pengganti. Jumlah itu hanya yang dari luar Jawa saja. Tentang yang terakhir ini masih belum jelas, dan bahkan Hadipurnomo SH, Dirjen Pembinaan Badan-badan Peradilan, juga belum menjelaskan soal ini. Bukan serap. Sepintas lalu, berita yang keluar minggu lalu itu, tampak melegakan -- sekurang kurangnya satu langkah setingkat setelah mereka terduduk begitu saja di landasan yang rapuh. Namun: apa itu hakim pengganti? Dalam praktek pengadilan dan di buku-buku tak pernah kedengaran sebutan itu. Yang ada biasanya panitera pengganti -- dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung. Kemudian, tentu saja, masuk kwalifikasi apa hakim pengganti itu dalam hubungan sebagai penerima hak dan kewajiban? Pertanyaan kwalifikasi baru ini tak luput juga data dari calon-calon hakim yang ditempatkan di Jakarta (tentang mereka ini menurut Dirjen belum ada kepastian apa-apa, karena "SK-nya belum turun dari Presiden". Hadipurnomo, mencoba menghilang akan kekacauan pengertian ini. Pertama "istilah ini tidak ada hubungannya dengan tugas dan fungsi mereka di pengadilan" katanya kepada TEMPO. "Mereka tetap mendapat jaminan kehormatan dan jaminan sosial". "Istilah itu hanyalah untuk menyesuaikan dengan sistim PGPS", ujarnya. Jadi sebutan hakim pengganti yang maksudnya bukan serap ini, di bukkan bagi para pegawai di bidang peradilan yang menduduki pangkat Penata Muda golongan III/A. Baru, kalau mereka sudah menduduki golongan gaji III/B, sebutan pengganti dihilangkan alias hakim penuh. Peraturan penyesuaian ini, seperti ditunjukkan Hadipurnomo ada dalam keputusan bersama antara Dcpartemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kantor Urusan Pegawai per 25 Mei 1970. Maklum. Tapi Hadipurnomo mengakui juga bahwa penentuan hakim pengganti dan hakim (tok) ini-pun sifatnya hanya sementara saja. Kelak kepada para penentu keadilan itu akan diberikan pengaturan yang lebih rapi lagi - tak akan ada istilah-istilah yang karnaa tiba-tiba saja keluarnya, lalu membingungkan. Di sini Hadipurnomo ada betulnya. Sebab seperti yang lama dikeluhkan, dan berkali-kali diungkapkan Hakim Agung Asikin Kusumah Atmadja, hingga kini dalam peraturan kepegawaian tak terdapat istilah hakim. Mereka hanya dikenal sebagai pegawai negeri biasa. Peraturan tersendiri yang mengatur hakim, teoritis memang dikehendaki, Maklum negara hukum. Lihat saja fasaI 30 s/d 32 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970, yang antaranya menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk diangkat dan diberhentikan sebagai hakim dan tahu cara pengangkatan dan pemberhentiannyA ditentukan dengan undang-undang. Begitu yang berkenaan dengan pangkat, gaji dan tunjangan hakim akan diatur dalam peraturan tersendiri. Kendatipun peraturan-peraturan pelaksanaan itu keluar, itulah soalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus