Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 Maret, 58 tahun lalu, Jenderal Soeharto dilantik menjadi Pejabat Presiden Indonesia oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Jenderal TNI AH Nasution. Peristiwa ini menjadi tanda berakhirnya kekuasaan Sukarno, Presiden Pertama RI dan dimulainya era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan Surat Perintah Sebelas Maret atau sering disebut Supersemar oleh Sukarno menjadi awal transisi kekuasaan. Dikutip dari buku Misteri Supersemar, surat perintah itu berisi instruksi dari Sukarno kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban atau Pangkopkamtib saat itu, Soeharto untuk mengatasi situasi dan kondisi yang tidak stabil dengan mengambil segala tindakan yang dianggap perlu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut tiga poin penting Supersemar:
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.
Setelah ditandatanganinya Supersemar, Soeharto membubarkan PKI yang dianggap sebagai dalang G30S dan menangkap 15 orang menteri yang diduga terlibat dalam peristiwa G30S. Seharusnya, setelah PKI dibubarkan dan pendukungnya ditangkap dan ditahan serta keamanan sudah stabil, maka pemegang Supersemar tidak lagi memiliki wewenang lagi.
Namun, MPRS justru mengukuhkan Supersemar sebagai Tap. No. IX/MPRS/1966 dalam sidang 20 Juni sampai 5 Juli 1966 sehingga Presiden Soekarno tidak bisa mencabutnya. Satu tahun kemudian, melalui, tepatnya 7 Maret 1967, melalui Sidang Istimewa MPRS dikeluarkanlah Tap. No. XXXIII/MPRS/1967.
Ketetapan ini mencabut Sukarno dari jabatan presiden Indonesia. Adapun, keputusan itu berisi:
- Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Sukarno
- Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
- Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat Presiden hingga terpilihnya Presiden menurut hasil pemilihan umum.
Setelahnya, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Kemudian, pada 27 Maret 1968, Soeharto secara resmi ditetapkan sebagai Presiden melalui hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).
Berdasarkan catatan Tempo, di awal Orde Baru ada sejumlah masalah perekonomian yang dihadapi pemerintah Soeharto, mulai dari hiperinflasi, lonjakan utang luar negeri, tingginya defisit anggaran, meroketnya harga kebutuhan pokok, hingga pendapatan per kapita yang rendah. Krisis ekonomi saat itu adalah warisan dari pemerintahan Soekarno yang menerapkan sistem ekonomi terpimpin.
Warisan krisis ekonomi berupa hiperinflasi yang dimaksud adalah ketika angka laju kenaikan harga mencapai 635 persen pada 1966. Selain itu, anggaran belanja negara tercatat kebanyakan digunakan untuk membiayai proyek mercusuar seperti pembangunan Monumen Nasional atau Monas, Stadion Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia dan lain-lain.
Presiden Soeharto kemudian menerapkan sejumlah kebijakan ekonomi jangka pendek dan panjang. Kebijakan jangka pendek meliputi upaya stabilisasi moneter dan inflasi, rehabilitasi infrastruktur dan produksi hingga menjamin ketersediaan harga kebutuhan pokok.
Sedangkan kebijakan jangka panjang mencakup pembuatan rencana pembangunan lima tahunan (Repelita). Selain itu digenjot pembangunan sektor strategis dengan melibatkan BUMN pertanian, migas, listrik dan lain-lain serta pemberian berbagai insentif bagi sektor swasta.
Namun, melejitnya pertumbuhan ekonomi pada akhirnya menimbulkan masalah baru. Beberapa di antaranya yakni kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin, merebaknya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), dan tingginya ketergantungan atas utang luar negeri.
Hal ini berbarengan dengan datangnya krisis moneter dan keuangan Asia pada 1997 dan 1998 yang turut berdampak buruk ke Indonesia. Seketika rupiah jeblok, inflasi melambung dan terjadi gagal bayar perbankan dan memicu perlambatan ekonomi.
Atas saran dari IMF, Soeharto kemudian memangkas subsidi energi dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM dari Rp 700 menjadi Rp 1.200 per liter. Keputusan itu sontak menyulut aksi penolakan dari mahasiswa di beberapa wilayah di Indonesia.
Karena ketidakpuasan rakyat dan mahasiswa, akhirnya muncul demonstrasi besar-besaran di berbagai tempat memprotes pemerintah. Situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Presiden Soeharto lengser pada 12 Mei 1998. Hal ini sekaligus menjadi pertanda berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan era reformasi.
HATTA MUARABAGJA I YOLANDA AGNE | AVIT HIDAYAT | HENDRIK KHOIRUL | RR ARIYANI | MICHELLE GABRIELA | M. RIZQI AKBAR