Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - KPUD Kabupaten Serang menerima dana hibah sebesar Rp 30 miliar dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk biaya Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Serang (Pilkada).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Jika TNI Operasi Militer di Ruang Siber
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PSU Pilkada Serang digelar setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Serang karena menemukan bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberikan dukungan pada calon Bupati Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istrinya.
"Rp 30 miliar hibah dari Pemkab Serang sudah kami terima," ujar Ketua Divisi Teknis KPUD Serang Asmawi saat dihubungi Tempo, Selasa 25 Maret 2025.
Menurut Aswami, PSU Kabupaten Serang membutuhkan anggaran sebesar Rp 38 miliar. Dana hibah dari Pemkab Serang itu, kata dia, akan digabungkan dengan dana silva KPUD Serang dari Pilkada November 2024 sebesar Rp 8,3 miliar." Jadi dana untuk PSU Pilkada Serang sudah tercukupi," ujarnya.
Penyerahan dana hibah dilakukan pada Jumat 21 Maret 2025. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani dan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, untuk pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.
Penandatanganan NPHD juga dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rudy Suhartanto, Ketua KPUD Serang Nasehudin, Ketua Bawaslu Furqon, dan perwakilan Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang dan Kodim 0623 Cilegon di Pendopo Bupati.
Mengenai angka NPHD, Tatu mengatakan, pada intinya apa yang sudah dihitung oleh KPU dan Bawaslu berkaitan dengan kebutuhan PSU sudah terpenuhi. Mengingat sebelumnya dihitung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama KPU dan Bawaslu secara rinci. ”Jadi Insya Allah memenuhi apa yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu,” kata Tatu dalam keterangan tertulis dikutip Tempo.
Selain KPU dan Bawaslu, Tatu menyebutkan, NPHD juga diserahkan kepada 3 kepolisian yakni Polresta Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, Kodim 0602 Serang dan Kodim 0623 Cilegon. Sebab, ada beberapa wilayah Kabupaten Serang seperti 5 kecamatan masuk Polres Cilegon, 7 kecamatan masuk wilayah hukum Polresta Serang Kota.
”PSU harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas rahasia, serta menjamin kenyamanan kepada masyarakat selaku pemilih supaya menghasilkan pemilihan yang baik dan benar,” ucapnya.
Dari hasil koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati total kebutuhan anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten sekitar Rp50,67 miliar. Anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan KPU Kabupaten Serang sebesar Rp38 miliar, Bawaslu Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan Polri/TNI Rp1,83 miliar.