Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ada Ayat di Dalam Kode

Para ulama aceh timur menuntut agar TSSB dan KSOB dilarang di Aceh. Protes para ulama didukung. Gubernur, polisi, dan pejabat lainnya. Beberapa penjudi di tangkap. Ada yang menyerahkan diri bertobat.

12 November 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KONVOI yang dikawal mobil polisi itu segera saja menarik perhatian umum. Bukan saja karena pesertanya para ulama, tapi iring-iringan mobil itu juga menyebarkan suara. Lewat pengeras suara, sekitar seratus ulama yang mengatasnamai Majelis Ulama Aceh Timur bergantian melantunkan ayat 90-91 surat Alamidah dari Quran pada warga kota Langsa, Kualasimpang, dan Idi. Para ulama itu mengimbau masyarakat Aceh yang beriman agar menjauhi judi. Tindakan yang terjadi akhir Oktober lalu itu agaknya merupakan puncak sikap para ulama terhadap Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB) yang sejak awal tidak diterima kehadirannya oleh Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan. "Lahan kedua undian itu bukan di Aceh, dan akan saya larang," kata Ibrahim Hasan, 53 tahun. "Masyarakat dan Pemda Aceh menganggap mudarat kedua undian tersebut lebih banyak daripada manfaatnya," kata Pangeran Siregar, hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dalam pertimbangannya ketika menghukum Haryono, alias A Hok, 42 tahun, pertengahan Oktober lalu. A Hok, agen kedua undian tersebut, April lalu ditangkap polisi karena mengedarkan kedua kupon tersebut tanpa izin Pemda. Lalu, karena tak memegang izin peredaran, A Hok dikualifikasikan sebagai pengedar judi liar (TEMPO, 5 November 1988). Di Aceh, peredaran kedua undian tersebut tak pernah melalui loket. A Hok, misalnya, memasang jaringannya sampai ke desa-desa. Penjualannya secara berbisik-bisik. Anggota DPRD Aceh, Miswar Sulaiman, merasa prihatin karena kedua undian tersebut menyedot dana masyarakat. Mengutip para agen KSOB dan TSSB yang ditangkap, setiap minggu Rp320 juta duit masyarakat Aceh Timur disedot oleh kedua undian beserta judi buntutnya. Faktor-faktor itulah yang mendorong Kapolda Aceh, Kolonel Seno Sukarto, pada 8 Juli lalu meminta seluruh bawahannya menindak para agen sampai pengecer kedua undian tersebut. Maka, setelah A Hok, 21 Oktober lalu, Polres Aceh Timur menangkap delapan pengedar kedua undian tersebut. September sebelumnya, 60 orang bandar judi buntut di Aceh Besar dan Aceh Utara menyerah ke Polres setempat. Mereka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagian besar mereka yang ditangkap dan menyatakan bertobat berasal dari Medan, Sum-Ut. Yenni, 45 tahun, misalnya, mengakui dia selama ini tidak tahu bahwa kedua undian itu terlarang di Aceh. Nah, supaya mereka dan yang lainnya maklum, Letkol. Bambang Praptono, Kapolres Aceh Besar, mengatakan kondisi Aceh dalam konteks KSOB dan TSSB sangat berbeda dengan daerah lain. Yang membikin Majelis Ulama Aceh Timur semakin mangkel, seminggu sebelum mereka berkonvoi itu, ditemukan ayat 222 surat Al Baqarah di dalam kode undian KSOB dan TSSB. "Ini sudah keterlaluan. Menghina agama," kata Ketua Majelis Ulama Aceh Timur, Tengku Haji Ismail Ibrahim, 77 tahun, kepada TEMPO. Lalu, setelah berkonvoi, seluruh ulama di Aceh Timur melakukan rapat. Hasilnya adalah sebuah pernyataan: hapuskan KSOB dan TSSB dari Aceh. Pernyataan tersebut, 6 November lalu, diserahkan kepada Kapolres Aceh Timur, Letkol. Oemar Isa. Setelah Majelis Ulama Aceh Timur menggebrak, penjualan kedua kupon tersebut di tiga kota tadi sudah tak kelihatan lagi. "Kalau masih ada, mereka mungkin akan diganyang massa," kata Tengku Arifin Amir, Sekretaris Majelis Ulama Aceh Timur. Ketua Majelis Ulama Aceh, A. Hasjmy, mendukung gerakan Majelis Ulama Aceh Timur tersebut. "Beking mereka juga supaya ikut ditumpas," kata Hasjmy kepada TEMro. Kolonel Seno Sukarto malah berjanji, "Kalau nanti pengadilan menunjuk ada agen yang kelas kakap, akan kami kirim ke Nusa Kambangan." MS & Makmun Al Mujahid (Biro Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus