Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ketua MPR Yakin Polri akan Tangani Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Tuntas

Ketua MPR RI Ahmad Muzani yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menangani kasus pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada sampai tuntas.

14 Maret 2025 | 17.09 WIB

Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung DPR RI, Jakarta, 14 Maret 2025. Tempo/Hammam Izzuddin
Perbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung DPR RI, Jakarta, 14 Maret 2025. Tempo/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan dirinya percaya Polri akan menangani kasus pencabulan anak usia di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Saat ini Polri telah menetapkan Fajar sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pokoknya apa yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, beliau yang tahu terhadap korpsnya, itu baik," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Muzani mengaku baru mengetahui kasus tersebut belum lama ini. Namun ia yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas anak buahnya itu.

Adapun, Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, Fajar merekamnya dan video itu di kirim ke situs porno Australia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP FJ ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT. Selain itu, Fajar juga ditengarai positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta. "Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Trunoyudo menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian. Menurutnya, Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. Bahkan kata dia, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Dalam penetapan tersangka itu, sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut pun terungkap. Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai penetapan tersangka Kapolres Ngada.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa korban pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada itu mencapai empat orang. Tiga di antaranya merupakan anak-anak sementara satu lainnya perempuan dewasa. “Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.” kata Truno.

Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka. AKBP Fajar bukan hanya mencabuli para korban, namun juga merekam dan menyebarluaskan videonya.

Raden Putri Alpadilah berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus