Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemilihan Umum RI meminta KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan bergegas ke Jakarta untuk mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Sebab, tenggat waktu rekapitulasi suara secara nasional di KPU pusat hanya tersisa hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar tidak terlambat, rombongan KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan berangkat menggunakan pesawat sewaan atau carter. Mereka berangkat bersama-sama ke Jakarta pada pukul 22.00 WIT, Selasa kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama-sama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat,” kata anggota KPU RI, Idham Kholik, Selasa, 19 Maret 2024.
Selain carter pesawat, komisioner KPU berkali-kali menelepon KPU Papua. Telepon seluler anggota KPU Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon, misalnya, berdering saat proses rekapitulasi suara di Papua, Selasa kemarin malam.
Yohannes, yang tengah memimpin rapat pleno provinsi, lantas menyerahkan ponselnya ke komisioner lain. Ternyata penelepon Yohannes itu adalah anggota KPU RI, August Mellaz. “Bapak August Mellaz ini, tolong diangkat,” kata Yohannes kepada koleganya di KPU Papua dalam rapat pleno yang rekaman videonya diunggah di kanal YouTube KPU Papua, kemarin.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dua provinsi itu memang baru menuntaskan proses rekapitulasi suara, Selasa kemarin. Penghitungan suara di provinsi itu tersendat karena rekapitulasi di Kota Jayapura ataupun Tolikara molor dari jadwal. Dua KPU kabupaten-kota itu baru dapat menuntaskan rekapitulasi pada Selasa pagi kemarin.
Ia memprediksi rombongan KPU Papua dan Papua Pegunungan tiba di Jakarta pada Rabu dinihari. Selanjutnya mereka akan mendapat jadwal mengikuti rapat pleno nasional pada pukul 10.00 WIB, Rabu ini.
Warga mengangkat kotak suara Pemilu 2024 di TPS Kampung Yalinggume, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, 14 Februari 2024. ANTARA/ Gusti Tanati
Hasyim memprediksi rekapitulasi untuk Papua dan Papua Pegunungan berjalan lancar dan cepat di KPU RI. Sebab, kedua provinsi hanya memiliki satu daerah pemilihan. “Semoga pleno Papua dan Papua Pegunungan bisa sesuai dengan jadwal.”
Hingga saat ini, KPU RI sudah menuntaskan rekapitulasi suara di 36 provinsi. Hasil penghitungan suara di semua provinsi itu menunjukkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan calon presiden nomor urut dua ini meraih 58 persen suara. Dua rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. masing-masing meraih 25 persen dan 17 persen suara.
Persentase perolehan suara Prabowo-Gibran di separuh dari total 36 provinsi itu rata-rata di atas 50 persen. Perolehan suara tersebut memastikan pemilihan presiden ini akan berlangsung satu putaran.
Sesuai dengan Pasal 413 Undang-Undang Pemilu, KPU RI harus menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Hitungan 35 hari sejak pemungutan suara pada 14 Februari adalah Rabu ini. Karena itu, KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu 2024 hari ini.
Hasyim Asy’ari optimistis dapat menuntaskan rekapitulasi di 38 provinsi, siang ini. Mereka juga sudah menyiapkan berita acara penetapan hasil pemilu, yaitu sertifikasi rekapitulasi hasil pemilihan presiden, hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Kemudian kami siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional,” kata Hasyim.
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu itu akan merangkum semua jenis pemilu, dari pemilihan presiden hingga pemilihan anggota legislatif di 38 provinsi dan 508 kabupaten-kota. Surat keputusan KPU itu akan menjadi obyek sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional ini akan menjadi satu-satunya obyek gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim.
August Mellaz mengatakan KPU tidak mengundang petinggi partai politik dalam penetapan hasil pemilu hari ini. Namun, kata dia, perwakilan partai politik bisa menghadiri penetapan hasil tersebut. “Partai politik bisa mengirim petugas dengan mandat. Itu juga cukup,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penetapan hasil pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Tapi KPU mempunyai pilihan untuk mengambil jeda istirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen. “Yang jelas, variabel paling penentu adalah rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret," katanya.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) merekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Distrik Manoi Kota Sorong, Papua Barat Daya, 21 Februari 2024. ANTARA/Olha Mulalinda
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan kemungkinan besar KPU bisa merampungkan rekapitulasi dua provinsi terakhir itu hari ini. Namun ia membeberkan konsekuensi apabila hasil pemilu nasional tidak ditetapkan hari ini.
Menurut Hadar, hasil pemilu itu bisa menjadi cacat hukum. Penetapan hasil pemilu yang melewati 20 Maret rentan digugat oleh peserta pemilu.
“Sebab, tidak sesuai dengan undang-undang. Nah, di situ ada persoalan legalitas,” kata Komisioner KPU RI 2012-2017 ini.
Pakar kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan kegagalan KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional sesuai dengan tenggat waktu bisa melanggar administratif. Di samping itu, pelanggaran ini menimbulkan ketidakpercayaan dan keraguan publik terhadap kredibilitas penyelenggara, proses, serta hasil Pemilu 2024.
“Hal itu bisa memicu ketidakpuasan berkepanjangan dan pada akhirnya dapat memperkuat narasi soal keraguan terhadap legitimasi Pemilu 2024,” kata Titi.
Ia mengatakan pengurus KPU saat ini seharusnya belajar dari Pemilu 2019. Apalagi aturan pemilu tidak berubah. Mereka juga mendapat anggaran berlipat untuk memfasilitasi dan memudahkan penyelenggaraan pemilu.
Meski tersisa dua provinsi, Titi mengingatkan, rekapitulasi tersebut masih berpotensi molor karena berbagai faktor. Misalnya, ada dugaan praktik kecurangan saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
“Dugaan ini bisa terekskalasi menjadi keberatan dan ketidakpuasan saksi peserta pemilu serta para caleg, termasuk timbulnya rekomendasi penghitungan dan rekapitulasi suara ulang dari Bawaslu,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Yohanes Maharso Joharsoyo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Bahan lain diambil dari Antara