Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengajukan Peninjauan Kembali alias PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dia pimpin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AHY menjelaskan bahwa kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.
AHY: Empat Bukti Baru sudah Jadi Bukti dalam Sidang PTUN pada 2021
AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021
Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. "Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar," kata AHY.
Demokrat pun meminta bantuan kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk memimpin tim hukum melawan Moeldoko. Seperti AHY, Hamdan pun satu suara bahwa keempat novum yang diajukan bukanlah bukti baru.
Kuasa Hukum Partai Demokrat: Moeldoko Ajukan PK Tanpa Bukti Baru
Kuasa Hukum Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku telah mempelajari empat novum alias bukti baru yang dipakai Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko dalam pengajuan PK ke Mahkamah Agung. Moeldoko disebut-sebut telah mengajukan PK untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus kudeta atau Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
"Keempat novum sudah pernah diajukan dalam sidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hamdan dalam konferensi pers di Kantor Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Bahkan, menurut dia, ada dua novum yang secara nyata dengan nomor bukti yang sudah pernah diajukan di pengadilan. Tapi, kata Hamdan, Moeldoko mengajukan kembali bukti tersebut.
"Jelas bukan novum," ujarnya.
Selain itu, ada juga novum berupa berita-berita media yang baru tayang. Padahal, inti berita ini sudah dibicarakan saat di PTUN. Oleh sebab itu, Hamdan yakin bukti yang diajukan Moeldoko tak bisa dianggap sebagai novum.
"Tidak ada sesuatu yang baru," kata Hamdan.
Hamdan juga mengatakan bahwa Moeldoko mengajukan PK dengan alasan ada kekhilafan nyata dari hakim. Hamdan membantah argumentasi itu dan menyebut tidak ada kekhilafan seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu, Hamdan yakin PK ini tidak punya dasar sehingga pengadilan harus menolaknya.
Moeldoko: Ora Ngerti Aku
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam Peninjauan Kembali alias PK ke MA atas perkara kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat. Moeldoko bersama eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Saat ditanya soal isu empat bukti baru yang digunakan Moeldoko cs sebagai dasar pengajuan PK, eks Panglima TNI itu tak mau membeberkannya. Ia menyebut hal itu bukan urusannya.
Moeldoko juga irit bicara saat ditanya soal seruan para kader Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bakal melawan dirinya. "Terserah aja," ujar Moeldoko.
FAJAR PEBRIANTO | M JULNIS FIRMANSYAH