Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perinduatrian Airlangga Hartarto menyatakan industri dalam negeri sudah mampu memproduksi pelbagai mesin dan peralatan pendukung ketenagalistrikan, termasuk komponen pembangkit listrik. Sehingga, dapat mendorong pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri dan dapat mensubstitusi produk impor.
Baca: Gempa Donggala, PLN Turunkan Ratusan Personal Gabungan Benahi Listrik
“Industri kita sudah mampu memproduksi mulai dari peralatan pembangkit listrik sampai transmisi dan distribusi listrik," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa malam, 10 Oktober 2018.
Beberapa produk penunjang ketenagalistrikan yang telah berhasil dibuat oleh industri dalam negeri, kata Airlangga, di antaranya komponen utama pembangkit seperti GIS, boiler, generator, power transformator, pompa, balance of plant (BOP), tower transmisi, konduktor, trafo distribusi, dan panel listrik.
“Saat ini, permintaan produk GIS untuk memenuhi kebutuhan transmisi tenaga listrik di Indonesia mencapai 150 set per tahun dengan nilai TKDN hingga 35 persen," kata dia. GIS merupakan sistem pemutus arus on atau off yang dikemas dalam tabung compact dengan menggunakan bahan bakar gas sebagai media isolasinya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar kebijakan mengenai tingkat kandungan dalam negeri memang sudah dikeluarkan. Namun pelaksanaan kebijakan itu belum optimal.
Salah satu sektor yang banyak mengimpor barang-barang modal, kata Sri Mulyani, utamanya adalah infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN.
"Mereka sebetulnya memiliki policy TKDN, tetapi penggunaan komponen dalam negeri selama ini masih belum dipenuhi," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018.
Untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, khususnya untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pemerintah telah menelurkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Menurut aturan tersebut, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik sebesar 35 ribu megawatt dan jaringan transmisi 46 ribu kilometer," kata Airlangga.
Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Airlangga menyakini, dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan seperti komponen pembangkit listrik, akan membawa efek berganda yang luas terutama guna mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini