Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak mempermasalahkan jika taipan Sugianto Kusuma atau Aguan menjadi pemilik saham dari salah satu perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Banugnan (SHGB) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron mengatakan kementeriannya tidak melihat latar belakang pemohon saat akan menerbitkan sertifikat HGB. Pemberian sertifikat hanya didasarkan pada tujuan, subjek tanah, dan kelengkapan dokumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya tidak tahu. Kalau orang bikin sertifikat, kami tidak melihat orangnya,” kata Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. “Yang penting dokumen lengkap atau tidak, kami proses."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan penjelasan Nusron sebelumnya, politikus Partai Golkar ini mengakui jika sudah terbit sertifikat HGB di area pagar laut Tangerang. Tercatat sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat HGB (SHGB) di area pagar laut tersebut.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini. Pagar laut ini terbuat dari bambu yang ditancapkan ke laut. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pagar laut itu mulai dipasang pada 2023. Analisis citra satelit oleh Greenpeace Indonesia memperlihatkan bahwa pagar sudah berdiri di Desa Kohod, Tangerang pada Desember 2023. Jauh sebelumnya, pada Mei 2023, nelayan di Desa Jenggot, Mekar Baru, menyampaikan bahwa mereka tak bisa melaut karena terhalang pagar di perairan Desa Muncung. Waktu itu panjang patok masih sekitar 400 meter.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Kecamatan Mauk pernah mengadukan pemagaran laut ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada 14 Agustus 2024. Petugas Dinas Kelautan kemudian turun ke lapangan dan menemukan bahwa pemagaran tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL. Meski sudah jelas melanggar aturan, pemagaran tak langsung dihentikan. Pemasangan patok justru semakin panjang hingga mencapai 30,16 kilometer. Baca selengkapnya di artikel media ini berjudul “Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya?”
Pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut tercatat dua perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR, Senin lalu. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di PT Cahaya Inti Sentosa.
Selanjutnya PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di PT Cahaya Inti Sentosa.
Sesuai dengan akta perusahaan yang diperoleh dari Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02. tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa terdiri atas Nono Sampono sebagai Direktur Utama; Belly Djaliel, Surya Pranowo Budihadjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama; serta Freddy Numberi sebagai Komisaris.
Selanjutnya, pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar. Kedua pihak tidak memiliki jabatan di perseroan tersebut. Sesuai dengan akta perusahaan, Direktur PT Intan Agung Makmur adalah Bellt Djaliel dan Komisaris perseroan adalah Freddy Numberi.
Kuasa hukum PANI, Muannas Alaidid, mengatakan dirinya belum mendapat informasi atas temuan tersebut. "Nanti ditanyakan dulu," kata dia, Senin lalu.
Adapun Aguan bungkam saat dikonfirmasi Tempo perihal kasus pagar laut yang diduga melibatkan anak perusahaan miliknya. Ia muncul di hadapan publik saat acara peluncuran program rumah layak huni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Januari 2025.
Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023. Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Areanya masuk polar ruang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” kata Yayat.
Adil Al Hasan, Erwan Hermawan, dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini