Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polri Usut Serangan Digital ke Situs Tempo

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo merupakan bentuk dari upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers

11 April 2025 | 10.35 WIB

Ilustrasi serangan DDoS. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi serangan DDoS. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penyerangan terhadap situs berita Tempo dalam bentuk distributed denial-of-service (DDos). Serangan tersebut terjadi sejak Ahad, 6 April 2025 hingga Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menduga serangan itu terjadi setelah Tempo menerbitkan liputan soal bisnis judi online di Kamboja pada Ahad, 6 April 2025 lalu. Dia juga mengimbau agar masyarakat maupun pihak lain yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, agar menggunakan mekanisme hak jawab atau pengaduan langsung ke Dewan Pers. “Sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Pers,” ujar Irsyan dalam keterangan resmi, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera mengusut tuntas serangan digital dan peretasan yang dialami oleh Tempo. “Kami mendesak pihak Polri untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus serangan digital dan peretasan yang dialami korban-korban sebelumnya,” kata Irsyan.

Direktur LBH Pers Mustafa SH menilai serangan digital dan upaya peretasan situs resmi Tempo merupakan bentuk dari upaya menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers. “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers, maka diancam dengan pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” kata Mustafa.

Diketahui, situs Tempo mendapat serangan digital secara masif setelah menerbitkan liputan soal bisnis judi online di Kamboja pada Ahad, 6 April 2025 lalu. Server Tempo diserang secara masif pada pukul 13.00 pada hari itu atau empat jam setelah artikel digital judi online terbit di web Tempo.

“Selama dua jam total beban DDos mencapai 479 juta request access. Secara akumulasi, kata dia, serangan DDos sejak Ahad mencapai 3 miliar permintaan. Akibatnya, beberapa artikel di web Tempo tak bisa diakses. “Terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online,” ujar Irsyan menjelaskan.

AJI mencatat ada 6 kasus serangan siber yang ditujukan kepada media. Selain itu, AJI juga mencatat sepanjang 2024, setidaknya ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.

Serangan siber pada situs Tempo, kata Irsyan, bukanlah yang pertama kali. Tempo juga pernah mendapatkan serangan Defacement dari pihak yang tidak dikenal pada Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Saat itu, serangan dilakukan dengan cara pengambilalihan penguasaan situs tanpa sepengatahuan Tempo.

“Lalu pelaku mengubah tampilan halaman menjadi warna hitam serta iringan lagu gugur bunga selama 15 menit dan di dalamnya terdapat tulisan ‘Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok’.”

Kasus tersebut, kata Irsyan, telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, hingga kini pelaku dan motif serangan belum berhasil diungkap.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus