KESIBUKAN di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) mulai pulih--setelah empat kali pindah tempat dalam tiga bulan. Sejak 22 Agustus lalu, PMI menempati lantai 9 seluas 376 m2 di gedung Manggala Wana Bhakti. Seperti diungkapkan Mensesneg Sudharmono, pemerintah akhirnya ikut menentukan nasib markas besar PMI itu. "Markas besar PMI harus di tempat yang terhormat," katanya Kamis lalu, "karena PMI adalah lembaga yang terhormat." Agaknya, pemerintah terpaksa turun tangan setelah PMI terlunta-lunta pindahpindah tempat, sementara proses tukar-menukar (ruifslag) tanahnya di Jalan Abdul Muis seluas 10.000 m2 dengan sebuah kapling 3.000 m2 diJalan Gatot Subroto belum dapat diselesaikan (TEMPO, 11 Agustus 1984). Untuk itu, Mensesneg Sudharmono awal bulan lalu, memanggil ketua umum PP PMI dr. Suyoso Soemodimedjo dan Sekjen Soehanda Ilyas. Sudharmono menyatakan penyesalannya karena Setneg tidak diikutsertakan dalam proses tukar-menukar tanah itu antara PMI dan PT Tripoda Jaya. Walau PMI lembaga otonom, katanya, secara administratif keuangan lembaga itu masih ditentukan oleh Setneg. Pertimbangan perpindahan kantor PMI itu, menurut Sekjen Soehanda Ilyas, karena gedung di Abdul Muis yang dibangun 1865 itu sudah keropos. "Yang paling ideal sebenarnya memugar," katanya kepada TEMPO, "tetapi kami tidak terpikir untuk minta uang kepada pemerintah karena PMI adalah badan swasta." Paling tidak untuk itu PMI mesti mempunyai dana Rp 600 juta. Dalam kesepakatan ruilslag itu PMI akan mendapat ganti tanah 4.000 m2 sehara Rp 925 juta, sebuah bangunan 4 tingkat Rp 1,2 milyar, uang tunai untuk didepositokan pada sejumlah bank Rp 1,2 milyar. Sementara itu, PMI juga minta disediakan 1 Toyota Mark II, 1 Toyota Corolla, dan 3 Daihatsu Charade. Seluruh uang yang dikeluarkan PT Tripoda hampir mencapai Rp 3,7 milyar. Sambil menunggu kantor baru yang seharusnya selesai sebelum 17 September 1985, PMI dikontrakkan kantor sementara. Namun, PMI kelihatannya belum juga tenang berkantor di gedung mewah milik Departemen Kehutanan itu. Tanah penggantinya di kapling 96A di Jalan Gatot Subroto masih disengketakan antara PT Tripoda dan PT Baskara Cahaya Mas. Bila sengketa itu tidak bisa diselesaikan, kata wakil sekjen PMI Saronto Murtoyudo, Tripoda mesti menyediakan kantor yang memadai nilainya dengan harga-tanah PMI semula. Kelihatannya Direktorat Agraria DKI akan memberikan izin hakpenggunaan kapling 96A itu kepada PMI. "Syaratnya, PMI mesti terlebih dahulu membebaskan tanah sekitarnya," kata kepala Humas DKI Jaya Soedarsin. Bahkan, Sudharmono sendiri, menurut ketua umum PMI Suyoso Soemodimedjo, kelihatan tidak keberatan PMI berkantor di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini