Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Aksi Hari Jumat, PA 212 Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi

Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyatakan ada dua tuntutan dalam aksi 212 yang akan digelar Jumat mendatang itu.

18 Februari 2020 | 11.26 WIB

Novel Bamukmin. dok.TEMPO
Perbesar
Novel Bamukmin. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Alumni 212 atau PA 212 akan melakukan aksi massa pada 21 Februari mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jumat kita turun, 21 Februari, aksi 212 juga namanya. 21 bulan dua. Dinamakan aksi 212 juga," kata Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin kepada Tempo pada Selasa, 18 Februari 2020.

Novel menyatakan ada dua tuntutan dalam aksi ini. Pertama, PA 212 menuntut pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus mega korupsi Jiwasraya, Asabri dan Pelindo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Novel, korupsi kini telah mencapai puncaknya dan membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah rezim terkorup. "Dan terparah sepanjang masa," ujarnya.

Terkait hal itu pula, PA 212 juga menuntut Pimpinan KPK dicopot dan diganti. Novel megatakan jika Presiden Jokowi tak mendengar aspirasi itu dan tak melakukan tindakan nyata, maka Jokowi juga diminta mengundurkan diri. "Karena kita sudah lihat pemerintah ini gagal," kata dia.

Kegagalan pemerintah itu dilihat PA 212 dari faktor terpuruknya ekonomi di Indonesia akibat kasus korupsi. "Itu inti daripada aksi kami, karena sebelumnya kami fokus kasus-kasus kriminalisasi ulama dan penistaan agama," kata Novel.

Menurut Novel, aksi ini mulanya hendak dilakukan di depan Istana Negara. Namun dia yakin lokasi itu akan ditutup oleh aparat keamanan. Karena itu, aksi ini akan dilakukan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. "Titik kumpul di situ, habis Jumatan," kata dia.

Novel mengklaim aksi ini akan diikuti oleh 100 ribu orang. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah mengurus izin ke kepolisian soal aksi 212 itu. "Izin tuh enggak pernah ada ya, mungkin surat pemberitahuan dan koordinasi saja sama kepolisian dan akan mengawal," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus